Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 27)



Kajian Fiqih dari Kitab:

ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ، ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:

Melanjutkan kajian kita sampai pada kewajiban-kewajiban MANDI:

1. Keluarnya mani, sudah kita kaji yang lalu.

2. Masuknya dzakar ke dalam farji wanita.

Apabila dzakar laki-laki masuk ke dalam farji wanita, maka WAJIB MANDI bagi keduanya baik keluar mani ataupun tidak keluar mani.

DALILNYA:

Hadits Abu Hurairah bahwa Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda:


إِﺫَﺍ ﺟَﻠَﺲَ ﺑَﻴْﻦَ ﺷُﻌَﺒِﻬَﺎ ﺍﻟْﺄَﺭْﺑَﻊِ ﺛُﻢَّ ﺟَﻬَﺪَﻫَﺎ، ﻓَﻘَﺪْ ﻭَﺟَﺐَ ﺍﻟْﻐُﺴْﻞُ. ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ.
ﻭﻓﻲ ﻟﻔﻆ ﻟﻤﺴﻠﻢ: ﻭَإِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳُﻨْﺰِﻝْ

"Apabila duduk (laki-laki) di antara empat anggota wanita kemudian menjimai, maka wajib mandi." (HR. Al-Bukhari Muslim)

Pada lafazh Muslim: "Meskipun tidak keluar mani."
Ini jelas menunjukkan WAJIB mandi meskipun tidak keluar MANI.

Tapi banyak orang tidak memahami hal ini, sering terjadi suami istri yang telah melakukan JIMA' tidak mandi, karena alasannya tidak keluar mani.

Apalagi suami istri yang masih muda remaja, mereka tidak punya bekal ilmu tentang kewajiban mandi ini. Mereka mengira tidak wajib mandi, kecuali hanya jika keluar mani, ini pemahaman yang SALAH.

3. Masuk Islamnya orang kafir.

Apabila orang kafir masuk Islam wajib mandi, apakah asli atau dari murtad

Yang dimaksud ASLI yakni, awal hidupnya kafir, seperti Yahudi, Nasrani, Budha dan lainnya lalu masuk Islam.

Murtad yaitu, awalnya Islam lalu murtad- nas'alullaha as-salamah- , misalnya meninggalkan shalat dengan sengaja, atau membuat sekutu bagi Allah, atau berdoa kepada Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ untuk menolong dari kesulitannya, atau meminta tolong kepada makhluk di mana dia tidak bisa menolong.

DALILNYA:

1. Hadits Qays bin 'Ashim, ketika dia masuk Islam Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ memerintahkan untuk mandi dengan air dan daun bidara. Dan asal dari perintah adalah WAJIB.

2. Bahwa dengan masuk Islam, batinnya telah SUCI dari najisnya syirik, maka termasuk dari hikmah dengan diwajibkan juga mensucikan zhahir tubuhnya dengan mandi.



4.Bersambung, insya Allah.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu 29 Sya'ban 1436 H / Selasa 16 Juni 2015 M
----------------------------



WA Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama