Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 28)

 

 

KAJIAN FIQH

Dari kitab:


ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ, ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ, ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:

ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ

Melanjutkan kajian kita sampai pada bab 6 tentang hukum yang berkaitan dengan jenazah wanita. Yang lalu kita mengkaji poin 1-3, sekarang kita lanjutkan poin berikutnya:

4. HUKUM mengantar jenazah bagi wanita:


Dari Ummu 'Athiyyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ berkata:

ﻧُﻬِﻴﻨَﺎ ﻋَﻦْ ﺍﺗِّﺒَﺎعِ ﺍﻟﺠَﻨَﺎئِزِ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌْﺰَﻡْ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ

"Kami (wanita) dilarang mengantar jenazah dan beliau tidak menegaskan larangan itu."
(HR.Bukhari Muslim)


Larangan itu zhahirnya adalah mengHARAMKAN.

Adapun perkataan Ummu 'Athiyyah: " Beliau tidak menegaskan larangan itu", dijelaskan oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyah ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ dalam Majmu' Al-Fatawa (24/355):

"Kemungkinan yang dimaksud  tidak ditegaskan pelarangan itu bukan berarti meniadakan keharamannya, dan mungkin pula  Ummu 'Athiyyah menduga larangan itu bukan berarti haram (yakni larangan yang berarti makruh, pen).

Adapun yang diambil sebagai HUJJAH adalah sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ, bukan persangkaan orang selain beliau.

5. HARAMnya ZIARAH kubur bagi wanita.


Dari Abu Hurairah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ bahwa Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ melaknat para wanita peziarah kubur."
(HR.Ahmad, ibnu Majah dan Tirmidzi.)


Berkata Syaikhul Islam ibnu Taimiyah ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ:

"Telah diketahui bahwa wanita jika dibuka izin untuk boleh ziarah kubur akan membuatnya lemah, akan berteriak-teriak dan meratap, dikarenakan wanita itu sifatnya lemah, banyak berkeluh kesah dan sedikit kesabarannya.

Juga hal itu menyebabkan mayat TERSAKITI dengan sebab tangisan wanita , juga menimbulkan FITNAH bagi laki-laki ketika mendengar suara dan bentuk tubuh wanita, seperti yang ada dalam hadits yang lain:


فَإِنَّكُنَّ تَفْتِنَّ الْحَيَّ وَتُؤْذِيْنَ الْمَيِّتَ
 
"Maka sesungguhnya kalian (wanita) membuat fitnah bagi orang yang masih hidup dan menyakiti orang yang sudah mati."

Jika ziarah kubur bagi wanita kemungkinan besar akan menimbulkan perkara yang diHARAMkan untuk dirinya sendiri juga untuk kaum laki-laki, sedangkan HIKMAH dari ziarah kubur belum pasti didapati kaum wanita, dan tidak dapat diukur seperti apa ziarah yang tidak menimbulkan keharaman, juga tidak bisa dibedakan antara ziarah yang begini dan begitu.

Dan menurut kaidah dasar syar'i bahwa:

HIKMAH jika samar dan tidak merata, maka hukumnya tergantung pada kemungkinan kuat apa yang terjadi setelahnya.

Maka HARAMnya ziarah kubur bagi wanita adalah sebagai usaha 'MENUTUP' pintu keharaman (saddan lidz dzari'ah).

Contoh yang lain:

HARAMnya melihat perhiasan wanita, karena akibatnya akan menimbulkan FITNAH

HARAMnya berduaan dengan wanita bukan mahramnya.
Dan melihat yang diharamkan.

Adapun ziarah kubur bagi wanita tidak ada maslahatnya kecuali hanya DO'A wanita untuk mayat, dan itu toh bisa dilakukan di rumahnya.

Selesai dari kitab Majmu' Al-Fatawa (24/355-356).

Bersambung.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 16 Sya'ban 1436H / 3 Juni 2015

 

Link download pdf kitab Tanbihat ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat
http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/tnbihat.pdf
Lebih baru Lebih lama