Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 26)


 

KAJIAN FIQH

Dari kitab:

ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ



ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ:
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ, ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ, أﻣﺎ ﺑﻌﺪ


    HUKUM MANDI


KEWAJIBAN-KEWAJIBAN MANDI


Yang mewajibkan mandi jika terjadi hal-hal sebagai berikut:

1. Keluarnya MANI yang memancar disertai rasa nikmat.

Dalilnya firman Allah ta'ala:

ﻭَإِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺟُﻨُﺒـًﺎ فَٱﻃَّﻬَّﺮُﻭﺍْ
[المائدة: ٦]

"Jika kalian junub maka bersucilah."
(QS.Al-Maidah:6)

 

Makna JUNUB yaitu: Keluarnya MANI yang memancar disertai rasa nikmat.
 

Dalil hadits:

Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda:

ﺍﻟْﻤَﺎﺀُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ
"Air itu dari air."
(HR.Muslim dan Abu Dawud.)
 

Maksud hadits diatas:

AIR yang pertama dalam hadits adalah air MANDI,

AIR yang kedua dalam hadits adalah MANI.

YAKNI:


- Jika keluar MANI maka wajib MANDI.
- Zhahirnya hadits di atas bahwa WAJIB MANDI, jika keluar mani secara umum apakah mani keluar dengan memancar disertai rasa nikmat ataupun tidak, ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ.
- Keluarnya mani secara mutlak mewajibkan MANDI meskipun keluarnya tanpa disertai syahwat, dan dengan sebab apapun keluarnya, berdasarkan keumuman hadits.

Dan JUMHUR ulama berpendapat:

"Syarat WAJIB mandi jika keluar MANI secara MEMANCAR dan disertai rasa NIKMAT.

Sebagian ulama berpendapat:

"Hanya disertai rasa nikmat, TANPA ada 'memancar', sebab jika keluar mani dengan NIKMAT pastilah keluarnya dengan 'memancar'.
 

Penyebutan 'MEMANCAR' justru lebih utama berdasarkan ayat firman Allah ta'ala:

فَلْيَنْظُرِ ﺍلإِنْسَانُ ﻣِﻤَّﺎ ﺧُﻠِﻖَ*
ﺧُﻠِﻖَ ﻣِﻦْ ﻣَّٓﺎﺀٍ ﺩَﺍﻓِﻖٍ
[الطارق ٦-٧]
"Maka perhatikanlah manusia, dari apakah dia diciptakan?
Dia diciptakan dari air yang memancar."
(QS. Ath-Thoriq: 5-6)
 

Maka jika MANI keluar TANPA disertai rasa NIKMAT, TIDAK WAJIB MANDI, dan inilah pendapat yang BENAR.
 

Lalu bagaimana dengan zhahir hadits di atas:

ﺍﻟْﻤَﺎﺀُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ
 

Jawabannya:
 

Menurut pendapat kami (Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin):

"Sudah ma`ruf diketahui bahwa umumnya mani keluar disertai rasa nikmat, yang mengakibatkan badan menjadi LOYO/LEMAH.
Adapun jika tanpa rasa nikmat maka badan pun tidak loyo, oleh karena itulah air mani ini (yang disertai rasa nikmat, pen) ada TANDA-TANDANYA sebagai berikut:
- Keluarnya memancar
- berbau khas:
     * jika kering baunya seperti telur
     * jika basah baunya seperti bau adonan (tepung bercampur air, pen)

- Badan menjadi loyo, lesu, lemah setelah keluarnya.
 

Maka hukumnya:
Jika keluar dari orang yang sedang TIDUR wajib MANDI secara mutlak, apakah ada tanda-tanda seperti di atas ataupun tidak, sebab orang yang tidur kadang-kadang tidak merasakan hal itu, hanya saja mayoritas orang yang bangun tidur mendapati bekasnya (berupa basah, pen) dan tidak mengingat mimpinya.

Dalilnya:

Ummu Sulaim ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ bertanya kepada Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ tentang seorang wanita yang bermimpi seperti mimpinya orang laki-laki, apakah dia wajib mandi?

Beliau menjawab:

ﻧَﻌَﻢْ  إِﺫَﺍ  ﺭَﺃَتِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀَ

"Ya jika dia melihat air.'
(HR. Bukhari Muslim)


Maka WAJIB mandi jika dia melihat air, dan tidak ada SYARAT lain selain itu.
 

DALIL menunjukkan WAJIB mandi bagi orang yang bangun tidur mendapati AIR mani/basah, apakah dia merasakan ketika keluar ataupun tidak, apakah dia tahu bahwa dia mimpi atau tidak, sebab orang tidur kadang lupa. Dan yang dimaksud air di sini adalah mani.

2. Bersambung insyaAllah

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Selasa, 15 Sya'ban 1436H / 2 Juni 2015.

 



WA Nisaa` As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama