بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد:
In syaa Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد:
In syaa Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu
FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH
Oleh: AL-IMAM MUQBIL BIN HADI AL-WADI'I RAHIMAHULLAH
نسأل الله العون...
FATWA KEENAM:
PERINGATAN DARI BELAJAR DAN DUDUK MENGAMBIL ILMU DARI AHLUL BID'AH
Soal 3:
Apakah boleh bagi kami pergi menghadiri muhadharah-muhadharah (ceramah-ceramah) yang dilaksanakan oleh Jam'iyah Al-Ishlah Al-Khairiyah setiap hari Rabu, yang mana ceramah-ceramah tersebut sering keluar dari temanya, untuk memasukkan para wanita kedalam kelompok-kelompok hizbiyah seperti Al-Ishlah?
Jawab:
Yang kami nasehatkan adalah tidak menghadiri ceramah-ceramah mereka dan juga perkumpulan-perkumpulan mereka karena dia merupakan dakwah kepada hizbiyah (suatu golongan, pen) dan juga seorang siswa akan terpengaruh dengan gurunya, seorang siswi terkadang terpengaruh, dan terkadang dia seorang yang miskin, kemudian pihak sekolah memberikannya sedikit dari harta kemudian memilikinya (siswi tsb, pen) kemudian menggunakannya sekehendak mereka.
Dari As`ilah Thalibat Al-Jami'ah
Fatawa Al-Mar`atul Muslimah Lil Imam Al-Wadi'i rahimahullah hal. 37 cetakan Maktabah Ash-Shan'a` Al- Atsariyyah.
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayyah Al-Ambuniyyah pada hari Senin, 19 Ramadhan 1436H / 06 Juli 2015
------------------------------
WA Nisaa` As-Sunnah