Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 31)



KAJIAN FIQIH DARI KITAB:

ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻦ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ، ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:

ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ


Melanjutkan kajian kita khusus tentang FIQH puasa, insya Allah kita habiskan bab khusus ini dengan kajian dua hari berturut-turut, yakni hari ini dan besok insya Allah.

UDZUR-UDZUR khusus bagi wanita untuk tidak puasa Ramadhan, dan wajib untuk QADHA:

1. HAIDH dan NIFAS


Haram bagi wanita haidh dan nifas berpuasa, dan wajib bagi mereka QADHA di hari yang lain.

DALILNYA:

Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ berkata:

ﻛﻨﺎ ﻧﺆﻣﺮ ﺑﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻭﻟﺎ ﻧﺆﻣﺮ ﺑﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ

"Kami diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat." (HR. Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Atsar di atas diucapkan ketika ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah: Mengapa wanita haidh mengqadha puasa tapi tidak mengqadha shalat. Maka Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ, menjelaskan bahwa itu perkara tauqifiyyah (ketetapan wahyu) yang harus tunduk mengikuti nash/dalil.

HIKMAHNYA:

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa (25/251):

"Darah yang keluar ketika haidh membuat badan menjadi lemah, maka wanita diperintahkan berpuasa di waktu-waktu tidak keluarnya darah haidh (yakni di waktu suci), sehingga dia berpuasa dalam kondisi fisik sehat dan seimbang karena darah yang menjadi faktor kekuatan badan tidak keluar.
Sebaliknya, jika puasa dalam keadaan haidh, ketika darah keluar terus akan mengakibatkan tubuh semakin lemah dan tidak seimbang, karena hikmah itulah maka wanita diperintah untuk berpuasa di luar hari-hari haidh."

2. HAMIL dan MENYUSUI


Wanita hamil dan menyusui jika puasanya berbahaya untuk dirinya sendiri, atau berbahaya untuk anaknya, atau berbahaya untuk keduanya ibu dan anak, maka boleh tidak puasa ketika hamil dan menyusui.

Jika yang dikhawatirkan mudharat menimpa ANAKnya saja, maka dia wajib QADHA dan juga FIDYAH.

Jika dia khawatir mudharat pada DIRINYA sendiri, maka wajib QADHA.

Hal itu dikarenakan wanita HAMIL dan MENYUSUI masuk dalam keumuman ayat:


وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Dan orang-orang yang tidak mampu, hendaklah memberi fidyah makanan kepada orang miskin." (Al-Baqarah: 184)


Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ dalam tafsirnya (1/379):

"Termasuk dalam makna ayat di atas adalah wanita hamil dan menyusui jika khawatir kepada dirinya sendiri dan anaknya."

"Dan berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ: Jika wanita hamil khawatir terhadap janinnya, maka dia tidak puasa dan wajib QADHA juga FIDYAH setiap hari kepada orang miskin 1 rithl roti (atau makanan pokok), Majmu' Fatawa (25/318).

KETERANGAN tambahan, pen.:

Ada KHILAF di kalangan ulama fiqh khususnya tentang wanita HAMIL dan MENYUSUI:

Menurut pendapat shahabat IBNU ABBAS dan IBNU UMAR ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ:

Bahwa yang dimaksud ayat:


وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Dan orang-orang yang tidak mampu puasa, hendaklah membayar fidyah berupa makanan kepada orang miskin." (Al-Baqarah: 184)

Wanita HAMIL dan MENYUSUI termasuk golongan الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ, yakni mereka yang TIDAK MAMPU/berat, terbebani untuk puasa, dan bukan termasuk orang-orang yang SAKIT apalagi musafir, maka kewajiban wanita yang hamil dan menyusui hanya membayar FIDYAH.

Atsar Ibnu Abbas ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ yang diriwatkan oleh Ad-Daruquthni, bahwa Ibnu Abbas berkata kepada ummu walad (budak yang mengandung anak beliau), ketika sedang hamil atau menyusui:

ﺃﻧﺖ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻟﺎ ﻳﻂﻴﻘﻮﻥ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ
ﻋﻠﻴﻚ ﺍﻟﺠﺰﺍﺀ ﻭﻟﺎ ﻋﻠﻴﻚ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ

"Kamu termasuk golongan orang yang tidak mampu puasa, maka kamu wajib bayar FIDYAH dan tidak wajib QADHA."

Dalam riwayat yang lain, bahwa Ibnu Abbas mempunyai ummul walad yang sedang MENYUSUI -tidak diragukan- lalu dia memaksakan diri untuk puasa, maka Ibnu Abbas ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ memerintahkan untuk berbuka (tidak puasa) dan tidak diperintah QADHA puasa."

Kedua atsar di atas sanadnya SHAHIH. Tafsir Al-Qurthubi (2/288)

BERSAMBUNG besok, insya Allah.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين

----------------------------
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Selasa, 20 Ramadhan 1436 H / 7 Juli 2015.



WA Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama