Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 32)



KAJIAN FIQIH DARI KITAB:

ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻦ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ، ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ:

ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ

KETERANGAN:

1. ISTIHADHAH


Yakni wanita yang keluar darah tapi bukan darah haidh, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, dia WAJIB puasa dan tidak boleh tidak puasa disebabkan istihadhah.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ, ketika menjelaskan bahwa wanita haidh haram puasa:

"Berbeda dengan istihadhah, karena istihadhah terjadi di segala waktu, dan keluarnya darah istihadhah tidak bisa ditahan seperti halnya muntah tanpa di sengaja, juga seperti darah yang keluar karena luka atau bisul, atau seperti mani yang keluar karena mimpi, atau semisal itu, yang tidak bisa ditentukan waktunya, karena itu istihadhah tidak menafikan puasa seperti darah haidh." (Majmu' Al-Fatawa, 25/251)

2. WAJIB bagi wanita haidh, wanita hamil dan menyusui, ketika tidak puasa untuk mengqadha hari-hari yang dia tidak puasa di hari-hari lain antara Ramadhan tahun itu sampai Ramadhan yang akan datang.


SEGERA mengqadha adalah afdhal.

Jika tersisa beberapa hari maka harus segera mengqadha sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Jika Ramadhan berikutnya telah datang, padahal dia masih punya hutang puasa yang belum di qadha, sedangkan dia tidak punya udzur untuk mengulur waktu qadha, maka dia wajib melakukan dua hal:

1. Mengqadha puasa, dan
2. Membayar fidyah

Tapi jika ada udzur sehingga tidak bisa segera qadha, maka kewajibannya hanya mengqadha saja.

Demikian juga wanita wajib mengqadha karena sakit atau musafir, hukumnya sama dengan wanita yang tdak puasa karena haidh, seperti keterangan di atas.

3. Wanita tidak boleh puasa SUNNAH jika suaminya berada di rumah kecuali dengan izin dari suami.


Dalilnya:

Dari Abi Hurairah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ bahwa Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda:


ﻟﺎَ ﻳَﺤِﻞُّ ﻟِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺃَﻥْ ﺗَﺼُﻮﻡَ ﻭَﺯَﻭْﺟُﻬَﺎ ﺷَﺎﻫِﺪٌ إِلاَّ بِْإِﺫﻧِﻪِ

"Tidak halal seorang wanita puasa sedang suaminya berada di rumah kecuali dengan izinnya." (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Pada sebagian riwayat Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud, ada tambahan:

إِﻟﺎَّ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ

"Kecuali Ramadhan."

Wanita disunnahkan puasa jika:

- Suaminya mengizinkan,
- Suaminya tidak ada di rumah (musafir),
- Tidak punya suami

Puasa-puasa SUNNAH yang dianjurkan, seperti puasa sunnah:

- Senin-kamis,
- Tiga hari di setiap bulan,
- Enam hari pada bulan Syawwal,
- Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah,
- Hari Arafah,
- Hari Asyura, dengan sehari sebelum atau sehari sesudahnya.

Hanya saja, tidak pantas puasa SUNNAH jika masih punya hutang puasa yang belum diqadha, sebaiknya mengqadha dahulu sebelum puasa sunnah, Allahu a'lam.

4. Jika wanita haidh SUCI di siang hari bulan Ramadhan, hendaknya ia MENAHAN makan dan lainnya pada sisa hari itu, dan wajib mengqadha hari itu bersama dengan hari-hari sebelumnya di mana dia tidak puasa karena haidh.


MENAHAN makan dan lainnya pada sisa hari itu setelah dia SUCI hukumnya wajib sebagai penghormatan waktu Ramadhan.

Selesai bab 7.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين
------------------------------
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 21 Ramadhan 1436 H / 8 Juli 2015 M



WA Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama