Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 32)





KAJIAN FIQIH DARI KITAB:



فقه المرأة المسلمة


Fiqh Al-Mar'atul Muslimah

Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله تعالى







بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:




Akhawati fillah yang semoga dirahmati Allah, melanjutkan kajian kita sampai pada:


 HUKUM LEWAT DI MASJID bagi orang yang wajib mandi (berhadats besar)


 Hanya sekedar lewat saja karena suatu hajat keperluan hukumnya BOLEH.

Adapun yang diLARANG adalah tinggal, menetap dan berdiam diri di DALAM MASJID.


Dalilnya:


Firman Allah ta'ala:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ 

"Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedang kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan, (dan jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali hanya melewati saja." (An-Nisaa`: 43)



Yakni maksudnya bukan berarti 'janganlah orang junub shalat kecuali sekedar lewat saja', sebab orang yang lewat tentunya tidak sedang shalat.

Keterangan pen.:

"Ayat di atas mengandung dua larangan:

1. Orang mabuk dilarang mendekati shalat

2. Orang junub dilarang juga, tapi bukan dilarang shalat tapi dilarang mendekati tempat shalat kecuali boleh jika hanya lewat." Pen.

Maka larangan untuk orang junub 'mendekati tempat shalat yakni masjid'.

Lewat saja boleh, tapi tinggal, berdiam di dalam masjid itu yang di larang.


 DALIL KE DUA:

Bahwa masjid itu adalah:

 (a). Rumah Allah

 (b). Tempat untuk berdzikir dan beribadah kepada Allah

 (c). Tempat para malaikat


 Apabila makan bawang, dan sesuatu yang berbau tidak sedap makruh berada di dalam masjid, apalagi orang junub yang diharamkan melakukan shalat lebih utama untuk dilarang berada di dalam masjid.

 Begitu pula jika malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada orang junub, maka malaikat juga terganggu dengan masuknya orang junub ke dalam masjid.

 Adapun dibolehkan hanya sekedar lewat karena ada hajat keperluannya, dan keperluan di sini ada bermacam-macam, misalnya:


 (a). Untuk memotong jalan, yakni lebih dekat dengan cara melewati masjid

 (b). Mungkin dia ingin masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain agar tidak dilihat orang

 (c). Atau hajat keperluan yang lain



Dan tidak boleh lewat jika tidak ada hajat kebutuhan.

 Zhahir ayat إلا عابري سبيل
(kecuali sekedar lewat) maknanya pada umumnya orang yang lewat, baik ada hajat maupun tidak ada hajat.

 Hanya saja Al-Imam Ahmad رحمه الله tidak menyukai/memakruhkan orang junub melewati masjid kecuali jika dharuri ada hajat kebutuhan sehingga mengharuskan melewati masjid.


 Dan Nabi صلى الله عليه وسلم menerangkan bahwa masjid dibangun untuk berdzikir, shalat, dan membaca Al-Qur'an, maka menjadikan masjid sebagai jalan pintas yang bisa dilewati adalah menyalahi fungsi dibangunnya masjid, kecuali jika ada hajat dharuri yang mengharuskan melewati masjid.


DILARANG JUGA tinggal di dalam masjid tanpa berwudhu, jika telah berwudhu maka boleh tinggal di dalam masjid.

 DALILNYA:

1. Bahwa para shahabat رضي الله عنهم jika mereka telah berwudhu dari junub, mereka tinggal di dalam masjid.

 Salah seorang dari mereka jika tidur di dalam masjid lalu bermimpi basah, maka ketika bangun mereka pergi untuk berwudhu lalu kembali masuk ke dalam masjid, ini merupakan DALIL bahwa hal itu BOLEH. Karena apa yang dilakukan di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم lalu Beliau tidak mengingkarinya, maka hukumnya boleh jika yang dilakukan adalah perbuatan di luar 'ta'abbudiyyah'/peribadatan, tapi jika itu masalah ibadah maka menjadi dalil bahwa yang melakukan mendapat pahala.


2. Bahwa wudhu meringankan hadats besar junub.

 Dalilnya: Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم ditanya tentang seorang yang junub, bolehkah tidur dalam keadaan junub? Maka beliau menjawab,


إذا توضأ أحدكم فليرقد وهو جنب

"Apabila salah seorang dari kalian berwudhu maka tidurlah meskipun dalam keadaan junub." 
(HR. Bukhari Muslim)


3. Karena wudhu salah satu bentuk thaharah/bersuci.

 Andaikata bukan karena junub, orang yang telah berwudhu telah terangkat/hilang hadatsnya.
Karena itulah dikatakan bahwa wudhu meringankan hadats junub.



Keterangan pen.:

a. Orang junub boleh berwudhu karena ada dalil di atas yang membolehkan, sedangkan wanita HAIDH tidak boleh berwudhu karena tidak ada dalil yang membolehkan.

b. Orang junub tidak boleh tinggal di dalam masjid kecuali setelah berwudhu

c. Orang junub boleh lewat di masjid jika ada hajat kebutuhan yang mengharuskan lewat di dalamnya.(selesai kesimpulan, pen.)



Keterangan tambahan, pen.:

Afwan perlu dipahami bahwa yang dimaksud LEWAT DI MASJID bukan jalan umum yang ada di luar masjid, tapi yang dimaksud lewat dalam hukum fiqih ini adalah LEWAT JALAN YANG ADA DI DALAM MASJID yang mana itulah yang dilarang. Kalau lewat jalan umum yang ada di depan dan di luar masjid bukan termasuk yang di larang.




وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله والحمد لله رب العالمين

 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab hafizhahallah pada hari Selasa, 26 Syawal 1436 H / 11 Agustus 2015





 WA Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama