Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 33)








KAJIAN FIQIH 



 Dari kitab:


FIQH AL-MAR`AHAL-MUSLIMAH


 Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin رحمه الله






بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:




 MANDI-MANDI SUNNAH:


1.  Mandi setelah memandikan jenazah.


Apabila seseorang setelah memandikan jenazah, disunnahkan untuk mandi.

Dalilnya sebagai berikut:

1) Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:


من غسل ميتا فليغتسل، ومن حمله فليتوضأ


"Barangsiapa  memandikan jenazah maka hendaklah dia mandi, dan siapa yang membawa jenazah hendaklah dia berwudhu."

(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albani رحمه الله dalam Al-Irwa' (144))


Para ulama' menjelaskan:

 Dalam hadits di atas ada 'perintah', dan perintah itu asalnya wajib, tapi karena ada sedikit dhaif maka tidak terangkat sampai kepada wajib.

 Inilah dasar kaidah, yaitu:

 suatu larangan, jika dalilnya hadits dhaif, maka tidak sampai ke derajat HARAM.

Begitu pula sebaliknya:


 Suatu perintah jika dalilnya hadits dhaif, maka derajatnya tidak sampai pada WAJIB (tapi sebagai SUNNAH, pen.).

 Sebab larangan dan perintah itu membutuhkan dalil yang dengannya tanggungan seorang hamba tertunaikan (تبرأ به الذمة لإلزام العباد به)



2) Ada pula riwayat dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwasanya beliau memerintahkan orang yang telah memandikan jenazah untuk mandi.


2. Gila

Gila, yakni hilang akal, kesurupan termasuk bagian kegilaan juga.

Keterangan pen.:

Jika sembuh dari gila, atau setelah sadar dari kesurupan/kemasukan jin, disunnahkan untuk mandi.



 3. Pingsan

Pingsan, tidak sadarkan diri. Yakni akal tertutup, bukan hilang akal.


 Sebabnya bermacam-macam, salah satunya, sakit yang amat sangat.



 Sebagaimana yang terjadi pada diri Rasulullah صلى الله عليه وسلم, pada waktu sakitnya sampai pingsan. Ketika sadar beliau ingat dan bertanya: "Apakah orang-orang itu sudah shalat?"
Mereka menjawab: "Belum, mereka menunggu Anda."
 Lalu beliau minta satu wadah air, kemudian mandi, lalu beliau berusaha untuk berdiri tapi kemudian pingsan lagi, ketika siuman beliau bertanya: "Apakah orang-orang sudah shalat?."
Mereka menjawab: "Belum, mereka masih menunggu Anda." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)



 Hadits di atas menjadi dalil bahwa beliau mandi setelah sadar dari pingsan, tapi ini bukan wajib.

Karena perbuatan Rasulullah صلى الله عليه وسلم semata tidak dihukumi wajib.

 Apakah mandi ini di syariatkan untuk:

 Ta'abbudiyyah (sebagai ibadah), atau:
 Menguatkan badan kembali?

 Kemungkinan karena kedua sebab di atas.

 Ulama ahli fiqih - رحمهم الله - menyatakan:  bahwa mandi sunnah tersebut dalam rangka ta'abbud (untuk beribadah). Oleh karena itulah mereka menghukumi SUNNAH.

 Adapun orang gila, mereka mengqiyaskan/menyamakan dengan pingsan, sehingga mereka berpendapat:


 Jika disyariatkan mandi untuk orang yang sadar dari pingsan, maka apalagi untuk orang yang sembuh dari gila lebih diutamakan untuk mandi, karena gila lebih parah dari pingsan.


 Jika ketika pingsan keluar mani, maka hukumnya WAJIB mandi, sebab sama seperti orang tidur bermimpi basah.


Bersambung, insya Allah.




وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله والحمدلله رب العالمين



 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab hafizhahallah pada hari Selasa, 3 Dzulqa'dan 1436 H / 18 Agustus 2015







 WA Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama