Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 18)







بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد:



In syaa Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu



FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH 



 Oleh: AL-IMAM MUQBIL BIN HADI AL-WADI'I RAHIMAHULLAH





نسأل الله العون...



 KITAB AL-ILMU

 ILMU YANG WAJIB UNTUK DIPELAJARI



 Soal pertama:

Ilmu syar'i apa yang wajib bagi seorang wanita untuk mempelajarinya?



 Jawab:


Yang wajib baginya; mempelajari aqidahnya dari Al kitab dan As sunnah, kemudian shalatnya, bagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam shalat.


Dan jika dia termasuk orang yang memiliki harta, maka dia mempelajari hal-hal yang Allah wajibkan atasnya dari zakat, dan jika dia bergelut dibidang jual beli maka dia mempelajari hukum-hukum jual beli, dan demikian jika dia beramal amalan apa saja, maka wajib baginya mempelajari hukum-hukum tentang amalan tersebut, ini adalah makna dari hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam:


طلب العلم فريضة على كل مسلم

"Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim"


Demikian juga jika dia seorang dokter, wajib atasnya mempelajari apakah boleh bersendirian dengan laki-laki? apakah boleh mengobati dengan sesuatu yang haram?.


Harus mengetahui pekerjaan yang dia kerjakan dari Al-kitab dan As-Sunnah -saya maksudkan dalil dari Al-Kitab dan As- Sunnah- saya tidak memaksudkan bahwa dia mencukupkan ilmu kedokteran diatas ilmu Al- Kitab dan As-Sunnah.





Sumber : As`ilah Fatatul Jazair

Fatawa Al Mar'ah lil Imam Al Wadi'i rahimahullah hal. 62





 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayyah Al-Ambuniyyah hafizhahallah pada hari Senin, 2 Dzulqa'dah 1436 H / 17 Agustus 2015




 WA Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama