Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 42): BAB TAYAMUM

Bab tayamum


KAJIAN FIQIH



بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله




BAB TAYAMUM


 

Makna tayamum menurut bahasa: tujuan.

Adapun menurut syariat: beribadah kepada Allah dengan menggunakan debu untuk diusapkan ke wajah dan dua (punggung) tangan.

Tayamum ini merupakan keistimewaan khusus untuk umat Muhammad صلى الله عليه وسلم, dalilnya:


 

Diriwayatkan oleh Jabir, dari Nabi صلى الله عليه وسلم, beliau bersabda,


أعطيتُ خمسا لم يعطهن نبي من الأنبياء قبلي، نصرت بالرعب مسيرة شهر، وجعلت لي الأرض مسجدا وطهورا، فأيما رجل من أمتي أدركته الصلاة فليصل

"Diberikan kepadaku lima keistimewaan yang belum pernah diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku: aku diberi kemenangan dengan cara ditumbuhkan rasa takut di hati musuhku dengan jarak satu bulan sebelum pertempuran, dan dijadikan untukku tanah sebagai masjid dan sebagai alat untuk bersuci, maka di mana saja seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah dia mendirikan shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
 

Adapun ummat terdahulu, jika mereka tidak mendapatkan air, mereka tetap harus menunggu sampai mendapatkan air barulah mereka bersuci, dan ini tentunya berat bagi mereka, ketika manusia sudah sangat ingin berhubungan dengan Rabb-nya tapi tertahan. Dan ketika terputus hubungan dengan Allah, tumbuhlah lalai dan lupa di dalam kalbu.

Sebab turunnya ayat tentang tayamum adalah karena hilangnya kalung Aisyah رضي الله عنها yang dipakai untuk berhias di hadapan Rasulullah صلى الله عليه وسلم, maka ketika kalung tersebut hilang, para sahabat ikut mencarinya, sampai akhirnya mereka kehabisan air, maka Allah menurunkan ayat tayamum.

Ketika mereka pergi melanjutkan perjalanan, unta Aisyah berdiri, ternyata mereka mendapatkan kalung di bawah unta tersebut. Maka berkatalah Usaid bin Hudhair رضي الله عنه:


ما هي بأول بركتكم يا آل أبي بكر



"Ini bukan barakah kalian yang pertama wahai keluarga Abu Bakar." (HR. Al-Bukhari dan Ahmad)


 

Tayamum bukanlah asal perintah, tapi sebagai 'pengganti' dari perintah asal yaitu air, karena Allah ta'ala berfirman,

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا


"Kemudian jika kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah." (Al-Maidah: 6)
 

Maksud dari perkataan kami, bahwa tayamum itu sebagai badal/pengganti yaitu:

Tidak boleh melakukan amal dengan pengganti selama ada yang asal.
(= tidak boleh tayamum selama ada air, pen)

Bahkan thaharah dengan debu ini batal jika ada air.

Dia wajib mandi jika telah bertayamum sebagai pengganti mandi.

Dia wajib berwudhu jika telah bertayamum sebagai pengganti wudhu.

 

Dalilnya:

1. Hadits 'Imran bin Hushain رضي الله عنه yang panjang, di antaranya sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada seorang yang junub dan tidak mendapatkan air,


عليك بالصعيد فإنه يكفيك


"Wajib untukmu bertayamum dengan debu, dan itu sudah cukup bagimu."

Dan ketika mendapatkan air, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,


خذ هذا وأفرغه عليك


"Ambillah (air) ini dan mandilah."

Maka itu menjadi dalil bahwa 'tayamum batal jika ada air'.



2. Sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,


الصعيد الطيب وضوء المسلم وإن لم يجد الماء عشر سنبن، فإذا وجد الماء فليتق الله واليمسه بشرته، فإن ذلك خير


"Debu yang baik adalah wudhunya seorang Muslim meskipun tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, dan jika telah mendapatkan air maka takutlah kepada Allah,  hendaklah memakai air untuk tubuhnya, karena hal itu lebih baik." (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad, dishahihkan oleh Albani رحمه الله dan Shahih Al-Jami' 1667)

Bersambung, insya Allah.




 


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Selasa, 7 Al-Muharram 1437 H / 20 Oktober 2015


Nisaa` As-Sunnah


Lebih baru Lebih lama