Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 41): MANDI JUNUB



Mandi junub




KAJIAN  FIQIH 

Dari kitab:
Fiqhu al-Mar'atil al-Muslumati

Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، اما بعد :

أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله


Kita lanjutkan kajian kita, kali ini membahas keterangan tentang permasalahan dalam 



MANDI JUNUB


Pertanyaan:

Wanita ketika mandi junub, apakah ketika mencuci rambut, air harus sampai pada kulit kepala?

Jawab:

Mandi junub atau mandi selainnya, termasuk dari kewajiban-kewajiban ketika mandi yaitu air harus sampai pada tempat tumbuh rambut, baik untuk laki-laki maupun wanita, berdasarkan firman Allah ta'ala:


وإن كنتم جنبا فاطهروا


"Dan jika kalian junub maka mandilah."
(QS.Al-Maidah: 6)


Maka tidak boleh hanya mencuci dhahir rambutnya saja, tapi air harus sampai pada tempat tumbuhnya rambut dan kulit kepala.

Tapi jika rambutnya disanggul (atau dikepang)  maka tidak harus membuka sanggulnya dan mengurai rambutnya, tapi yang wajib yaitu air harus sampai pada semua rambutnya dengan cara menuangkan air ke rambut lalu 'memeras rambutnya' sehingga air mengenai semua rambut.


APAKAH mandi junub saja sudah cukup tanpa berwudhu? 

Apabila seseorang junub lalu mandi, maka itu sudah mencukupi lebih dari berwudhu, berdalilkan firman Allah ta'ala:


وإن كنتم جنبا فاطهروا


"Dan jika kalian junub maka mandilah."
(QS.Al-Maidah: 6)


Tidak wajib berwudhu setelah selesai mandi junub, kecuali jika batal wudhu-nya, yakni setelah mandi berhadats maka dia wajib berwudhu.

Jika tidak berhadats, maka mandi junubnya sudah mencukupi, apakah dia berwudhu sebelum mandi ataukah tidak berwudhu sebelum mandi.

Tapi dia harus 'berkumur-kumur dan menghirip air ke hidung/istinsyaq', karena itu harus dilakukan ketika berwudhu juga ketika mandi.


APAKAH MANDI BIASA MENCUKUPI TANPA BERWUDHU ?

Mandi, jika itu mandi JUNUB maka mencukupi tanpa berwudhu, dalilnya firman Allah ta'ala:


وإن كنتم جنبا فاطهروا


"Dan jika kalian junub maka mandilah."
(QS.Al-Maidah: 6)


Jika seseorang junub lali dia mandi BERENDAM di kolam, sungai, dan lainnya, dengan NIAT untuk mengangkat hadats junub lalu dia BERKUMUR-KUMUR dan ISTINSYAQ/menghirup air ke hidung, maka mandi berendamnya itu telah mengangkat hadatsnya yang kecil maupun yang besar.

Karena Allah ta'ala mewajibkan apapun untuk orang junub kecuali hanya MANDI, yakni membasahi seluruh tubuhnya dengan air (baik dengan cara menyiram atau berendam).

Tapi tentunya yang afdhal ketika mandi junub hendaknya berwudhu terlebih dahulu, sebab Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika mandi junub beliau mencuci farjinya setelah mencuci kedua tangan terlebih dahulu, lalu berwudhu seperti wudhu untuk shalat, kemudian beliau tuangkan air ke atas kepala, ketika telah basah sampai ke kulit kepala, beliau tuangkan air ke atas kepala 3 kali, kemudian beliau siram seluruh tubuh beliau.

Adapun mandi dengan NIAT hanya untuk membersihkan badan atau untuk kesegaran, maka ini tidak mencukupi dari wudhu, sebab itu bukan mandi IBADAH, tapi itu mandi ADAT/kebiasaan yang umumnya dilakukan banyak orang, meskipun memang syariat juga memerintahkan kebersihan  tapi bukan dengan cara seperti ini, bahkan perintah syariat untuk menjaga kebersihan dalam segala sesuatu.

Kesimpulannya, jika mandi hanya untuk mencari kesegaran dan membersihkan badan saja, maka ini tidak mencukupi dari wudhu, yakni dia wajib berwudhu.Wallahu a'lam.



صلى الله على نبينا محمد وعلى اله والحمدلله رب العالمبن



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 29 Dzulhijjah 1436 H / 13 Oktober 2015.




Nisaa As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama