Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 48): DISYARATKAN ADA WALI KETIKA MENIKAHKAN WANITA


disyaratkan ada wali ketika menikahkan wanita


KAJIAN FIQIH
 

Dari kitab:

Tanbiihat 'ala Ahkaamin Takhtashshu bil Mu`minaat
 

Penulis:

Asy-Syaikh Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله

 

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :

Akhawati fillah رحمني ورحمكم الله


DISYARATKAN ADA WALI KETIKA MENIKAHKAN WANITA

Memberikan hak kepada wanita untuk memilih calon suami yang cocok untuk dirinya, bukan berarti secara mutlak dia boleh menikah dengan siapapun yang dia kehendaki, di mana hal itu akan berakibat buruk terhadap kerabat dan keluarganya.


Akan tetapi wanita terikat dengan wali yang mengawasinya ketika memilih serta membimbing dalam urusannya.
Dan wali itulah yang akan menikahkannya, dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, maka wanita yang menikahkan dirinya sendiri, nikahnya batal.

Berdasarkan hadits dalam As-Sunan, dari hadits Aisyah رضي الله عنها



أيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيْهَا فَنِكَاحُهَا باطِلٌ. فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ. فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ


"Wanita manapun yang menikahkan dirinya tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal."
(HR.Tirmidzi, berkata hadits hasan)


Dan dalam As-Sunan Al-Arba'ah (empat kitab As-Sunan), tertulis hadits:



لاَ نِكَاحَ إلاَّ بِوَلِي


"Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali."

 

Dua hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna menunjukkan, bahwa:

PERNIKAHAN TIDAK SAH KECUALI DENGAN ADANYA WALI.

Karena asal dari penafian/peniadaan adalah penafian sah, yakni 'tidak sah'.

Berkata Imam At-Tirmidzi rahimahullah,

"Para ulama mengamalkan pendapat ini (yakni, tidak sah nikah tanpa wali), di antara mereka yaitu:
Umar, Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan lainnya radhiallahu 'anhum
Demikianlah riwayat yang dinukil dari ulama ahli fiqih di kalangan At-Tabi'in, bahwasanya mereka mengatakan:
"Tidak sah nikah tanpa adanya wali."


 

Ini juga pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq rahimahumullah.
[Lihat Al-Mughni (6/449)]



 

HUKUM WANITA MENABUH REBANA PADA ACARA PERNIKAHAN

Bersambung in sya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 22 Al-Muharram 1437 H / 4 November 2015


 


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama