Hukum Tidak Mau Menikah Karena Ingin Menuntut Ilmu Syar'i

Hukum Tidak Mau Menikah Karena Ingin Menuntut Ilmu Syar'i


Hukum Tidak Mau Menikah Karena Ingin Menuntut Ilmu Syar'i
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah


Soal:

Apa hukum syar'i bagi orang yang mengatakan, "jika bukan karena menikah itu syari'at Allah atas seorang hamba, niscaya saya tidak akan menikah, dan menghabiskan waktuku untuk menuntut ilmu syar'i dan zuhud terhadap dunia ini"?

Jawab:

Menikah bukan kewajiban atasnya, kecuali jika dia takut terjadi fitnah.

Akan tetapi, pernikahan adalah hal yang disukai,
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,


يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya."


Maka kami nasehatkan untuk menikah, akan tetapi dengan memilih laki-laki yang shalih, sehingga bisa membantunya untuk menegakkan agamanya.

Wallahul Musta'an

Gharatul Asyrithah (2/471)



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah bintu Jamal Al-Jauhariyah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 9 Rabi'ul Awal 1437 H / 21 Desember 2015 M

--------------------•••••••••-------------------

Website:
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Channel Telegram:
http://bit.ly/NisaaAsSunnah



Nisaa` As-Sunnah 
Lebih baru Lebih lama