Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 28): BID'AHNYA PERAYAAN KHATAM AL-QUR`AN

BID'AHNYA PERAYAAN KHATAM AL-QUR`AN


BID'AHNYA PERAYAAN KHATAM AL-QUR`AN 
Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah



Soal:

Apa hukum pelaksanaan perayaan khatam Al-Qur`an, dan perlu diketahui, bahwa pada perayaan-perayaan ini diselingi dengan sebagian An-Nasyid?

Jawab:

Jangan menghadirinya!

Dan siapa yang melaksanakan acara-acara tersebut? 
Apakah orang yang melaksanakannya itu, ketika melaksanakannya dia mengharapkan wajah Allah ta'ala?

Tidak ada dahulu para sahabat mengadakan acara karena khatam Al-Qur`an.

Apakah mereka merayakan acara untuk Salim bekas budaknya Abu Hudzaifah?
Atau merayakan acara untuk Mu'adz bin Jabal?
Atau merayakan acara untuk Ubai bin Ka'ab?

Padahal mereka bertiga termasuk orang-orang yang telah menghafal Al-Qur`an.

Yang terpenting wahai ikhwan, para hizbiyun mereka menghilangkan agama ini dengan ritual-ritual. Wallahul Musta'an.

Dan saya, tidak memikirkan untuk menghadiri acara perayaan Al-Ikhwan Al-Muflisun, adapun selain Al-Ikhwan Al-Muflisun, maka saya tidak menyukai untuk menghadirinya,
 karena hal ini tidak ada pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Dan sungguh telah didapatkan para penghafal Al-Qur`an di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan di zaman para tabi'in dan dahulu mereka tidak melaksanakan acara-acara tersebut.

Dari kaset pertanyaan-pertanyaan mahasiswi universitas.

Fatawa Al Mar`ah lil Wadi'i hal. 79

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah Al-Ambuniyah bintu Jamal hafizhahallah pada Senin, 8 Rabi'ul Akhir 1437 H / 18 Januari 2016

=====================

http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
http://bit.ly/NisaaAsSunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama