Hukum Menjual Daster Untuk Orang Awam


Jual Daster Untuk OPrang Awam?


Tanya:

Abu Yahya Naufal Tangerang (TIS 4)


Bismillah. Mohon nasehatnya. Bolehkah menjual pakaian seperti daster, untuk kalangan masyarakat awam. Ya memang pakaian tersebut juga sering dipakai di luar. Jazakallahu khoiron.


Jawab:

Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh


Tidak boleh. Kalau seorang menjual daster yang jelas-jelas mereka yang membelinya adalah orang-orang yang mereka memakainya pada saat mereka keluar rumah, tidak diperbolehkan menjual daster kepada mereka, na’am. Sama halnya seorang menjual emas. Menjual emas, asal hukumnya halal. Tapi kalau jelas, ada seorang datang, lalu kemudian ketika membeli emas tersebut untuk dirinya dan dia seorang laki-laki misalnya. Jelas bahwa dia yang memakainya, maka tidak diperbolehkan. Karena ini termasuk dalam bentuk:


 ÙˆَÙ„َا تَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْØ¥ِØ«ْÙ…ِ ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ


“janganlah tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan” (QS Al-Mâ´idah: 2)


Dan itu diharamkan, oleh karena itu para ulama melarang menjual pisau,🔪 menjual pedang di zaman fitnah. Yang biasanya kalau seorang membelinya, maka dia akan menggunakannya untuk fitnah, membunuh kaum muslimin, misalnya. Maka ini tidak diperbolehkan. Meskipun asal hukum menjualnya diperbolehkan.


Download Audio disini


Sumber: http://tanyajawabringkas.blogspot.com

Dirangkum ditelegram Hukum-hukum, tanya jawab

channel LilHuda

JOIN

http://bit.ly/1OsbDFp


#jualbeli




Diposting ulang oleh

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama