Janji Sehidup Semati Dalam Tinjauan Syariat

Asy Syaikh Sholih Al Fauzan hafidzahullah berkata:

"Tidak boleh mengambil perjanjian (antara suami-istri) untuk tidak menikahi manusia lagi setekah meninggal pasangannya."

Lebih baru Lebih lama