Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 6 (Kamis, 25 Rabi'ul Akhir 1437 H / 4 Februari 2016 M): Jika Suci Waktu Haidh Waktu Ashar

Jika Suci Waktu Haidh Waktu Ashar



Kamis, 25 Rabi'ul Akhir 1437 H / 4 Februari 2016 M
Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah



PERTANYAAN 1

Bismillah.
Ustadzah ana mau tanya, terkait dengan faedah pagi tadi yaitu, "semua makhluk rezeki di tangan Allah."

Apakah ada hadits shahih yang menyatakan bahwa 'anak laki-laki yang telah baligh, maka orang tua sudah tidak berkewajiban lagi untuk menafkahinya?'. Jika orang tua masih menafkahi maka hal tersebut terhitung sebagai shadaqah atau investasi?
Atas jawaban ustadzah ana ucapkan jazaakillahu khairan wa barakallahu fiki.

JAWABAN

Afwan ana tidak tahu hadits seperti yang ditanyakan, Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


PERTANYAAN 2

Apabila kita suci dari haidh waktu Ashar kita langsung shalat Ashar atau shalat Zhuhur dulu untuk kehati-hatian?
Jazakillahukhair, wa barakallahufiki.

JAWABAN

Sesuai dengan kitab Tanbihaat yang pernah kita kaji di grup Nisaa', menurut Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan حفظه الله untuk ikhtiyath/lebih berhati-hati, bahwa wanita jika suci dari haidh waktu Ashar hendaklah shalat Zhuhur dan Ashar, jika suci waktu Isya' hendaknya shalat Maghrib dan Isya'.
Barakallahu fiki.



Nisaa` As-Sunnah 
Lebih baru Lebih lama