Ya Ukhti, Pakailah Kaos Tanganmu Ketika Keluar Rumah


Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan jenis-jenis pakaian yang tidak boleh dipakai oleh seorang yang sedang berihram (hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, muttafaqun 'alaih), beliau menyebutkan diantaranya adalah al-Quffazan,  sesuatu yang menutupi tangannya (dalam riwayat al-Bukhary). Yang mana dalam bahasa kita disebut dengan kaus tangan atau sarung tangan.
 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

  ((ولا تنتقب المحرمة، ولا تلبس القفازين))


"Dan janganlah seorang wanita yang ihram memakai cadar, dan jangan pula memakai kaos tangan."


Dan diantara faedah dari hadits ini, menunjukkan bahwa diantara kebiasaan wanita salaf apabila keluar rumah memakai kaos tangan atau sesuatu yang bisa menutupi tangan-tangan mereka. Dan ini pula yang semestinya diamalkan oleh seorang wanita yang mengikuti manhaj salaf.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata,

"Dan memakai kaos tangan di kedua tangan termasuk perkara yang disyariatkan. Karena hal ini merupakan perkara yang terlihat diamalkan oleh para shahabat wanita. Dengan dalil bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Dan janganlah seorang wanita yang ihram memakai cadar, dan jangan pula memakai kaos tangan."

Maka dalam hadits ini menunjukkan bahwa diantara kebiasaan para shahabat wanita adalah memakai kaos tangan."

(Majmu' Fatawa wa Rasa-il 12/298)


Sehingga dari sini, hendaknya para muslimah, dan terlebih akhwat salafiyah memperhatikan perkara ini, memakai kaos tangan ketika keluar rumah atau berpergian. Ketika kaum muslimah naik kendaraan, entah itu sepeda, becak, motor maupun mobil, hendaknya memakai kaos tangannya. Di samping tangan mereka adalah aurat yang wajib untuk ditutupi, hal ini juga merupakan amalan para shahabat wanita yang semestinya untuk dicontoh.
 

Demikian pula ketika mereka beraktifitas di sekitar rumahnya, semisal menyapu halaman, menjemur pakaian, menggendong anaknya, membeli di warung, ataupun di tukang sayur keliling. Janganlah ia bermudah-mudahan, dengan beralasan 'ah, hanya sebentar', 'kan cuma deket aja,' dan berbagai alasan lainnya. Berhati-hatilah karena bisa jadi ada lelaki yang mungkin lewat di dekat rumahmu. Ataukah ternyata ada tetanggamu yang sedang keluar rumah pula.

Terakhir, bagi para wali akhwat, demikian pula para suami dan ayah. Hendaknya memperhatikan istri dan putrinya. Pastikan ketika mereka keluar rumah, telah memakai kaos tangannya. Demikian pula putri kecilnya, sejak dini dilatih untuk memakai sarung tangan ketika mereka hendak berangkat ke pondok, maupun ketika bepergian.

Wallahu a'lam bish shawab. 

Abdulaziz Taufiq al-Bantuly
Forum Syabab Jabal Marwah


Turut menyebarkan:
WA syarhus sunnah lin nisaa`
channel telegram:
http://bit.ly/syarhussunnahlinnisa

Diposting ulang hari Jum'at, 9 Jumadil Akhir 1437 H / 18 Maret 2016  http://annisaa.salafymalangraya.or.idttp://bit.ly/NisaaAsSunnah

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama