Hukum Menutup Wajah dan Telapak Tangan Bagi Wanita



 Asy Syeikh Al Utsaimin rohimahullah:


Para Ulama yang kita ketahui berbeda pendapat tentang WAJIBNYA menutup wajah dan telapak tangan.


Tetapi pendapat yang kuat yang dikuatkan oleh dalil dalil dan uaraian para Ulama' adalah wajibnya menutup wajah dan tangan.


Barangsiapa yang ingin lebih banyak mengambil faidah dari permasalahan ini hendaknya untuk melihat kitab kitab para Ulama' dalam bab ini, yang paling luas membahas permasalahan ini adalah kitab "Audah Ilal Hijab", disana panjang lebar dijelaskan dari pendapat yang benar dalam permasalahan ini.


Dan seorang manusia yang jauh cara pandangnya dia akan mengetahui mudhorot yang akan terjadi dengan membuka wajah pada masa kita ini dari kejelekan dan bencana yang akan timbul.


Keimanan yang lemah dan syahwat yang merajalela, yang mana disaat ini para pemuda dalam keaadaan sehat dan punya banyak waktu luang maka akan timbul kejelekan yang besar (dengan fitnah yang ada).


Dan orang yang berpendapat bolehnya membuka (wajah dan telapak tangan) dan berdalil dengan hadist hadist yang lemah atau dengan alasan alasan yang lemah maka hisabnya disisi Allah.


Dan aku melihat ucapan sebagian Ulama' bahwa mereka berpendapat bahwa hijab di masa kita ini adalah hijab hukumnya wajib DENGAN KESEPAKATAN PARA ULAMA'.


Karena mereka yang berpendapat tidak wajibnya mengecualikan pada suatu keadaan jika khowatir munculnya fitnah dengan membuka wajah dan telapak tangan mereka mengatakan pada masa kita ini tidak mungkin aman dari fitnah.


Sumber: http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_088_18.mp3

Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama

Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy



Diposting ulang hari Jum'at, 9 Jumadil Akhir 1437 H / 18 Maret 2016 M


http://annisaa.salafymalangraya.or.id

http://bit.ly/NisaaAsSunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama