Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 67): MENCEGAH HAIDH ATAU MENDATANGKAN HAIDH DAN MENCEGAH KEHAMILAN ATAU MENGGUGURKAN KANDUNGAN

Mencegah haidh atau kehamilan


KAJIAN  FIQIH
Dari kitab:
Fiqhu al-Mar'ati al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :


Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua.


HUKUM MENGGUNAKAN SESUATU UNTUK MENCEGAH HAIDH ATAU UNTUK MENDATANGKAN HAIDH
            
d a n

HUKUM MENGGUNAKAN SESUATU UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN ATAU MENGGUGURKAN KANDUNGAN


Wanita menggunakan sesuatu untuk mencegah datangnya haidh BOLEH dengan dua syarat:

1. Tidak dikhawatirkan ada mudharatnya.
Jika khawatir menimbulkan mudharat, maka hukumnya tidak boleh.

Berdasarkan firman Allah ta'ala,

{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ } [البقرة : 195]

"Dan janganlah kalian menjatuhkan dengan tangan-tangan kalian kepada kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195)

Juga firman-Nya,

{وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا} [النساء : 29]

"Dan janganlah kalian membinasakan diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah itu Maha Penyayang kepada kalian." (QS. An-Nisa`: 29)

2. Hendaklah dengan IZIN suami jika suami ada hubungan dengan hal itu.

Misalnya :

Status istri dalam masa 'IDDAH, di mana suami masih wajib memberikan NAFKAH kepada istrinya, lalu istri menggunakan sesuatu untuk mencegah datangnya haidh dengan tujuan agar masa 'iddahnya berlarut lama sehingga tetap mendapat nafkah dari suami, maka yang seperti ini hukumnya tidak boleh istri berusaha mencegah datangnya haidh, kecuali dengan mendapat IZIN suami.

Begitu pula jika diyakini dengan mencegah datangnya haidh, maka akan berakibat tercegahnya KEHAMILAN, maka harus mendapat IZIN dari suami.

Meskipun hukumnya BOLEH, tapi lebih utama tidak melakukan hal tersebut, kecuali jika ada kepentingan yang dharuri, sebab menghilangkan RUTINITAS, kemungkinan akan berdampak buruk pada 'kesehatan dan keselamatan'.

HUKUM MENGGUNAKAN SESUATU UNTUK MENDATANGKAN HAIDH BOLEH, dengan dua syarat:

1. Tidak berniat melakukan 'khiyal' (tipu muslihat) untuk menghindar dari kewajiban.

Misalnya : 

Seseorang menggunakan sesuatu agar datang haidh, hal itu dilakukan menjelang bulan Ramadhan agar dia tidak puasa, tidak shalat, dan semisalnya.

2. Hendaklah dengan IZIN SUAMI.

Karena datangnya haidh menyebabkan suami tidak bisa melampiaskan syahwatnya dengan sempurna kepada istrinya, maka tidak boleh melakukan sesuatu yang menyebabkan terhalangnya hak suami, kecuali dengan mendapat RIDHAnya.
Bahkan meskipun istrinya telah ditalak (masih dalam masa 'iddah, pen.) sebab hal itu akan menyebabkan masa 'iddah lebih cepat habis sehingga menghilangkan hak suami untuk bisa RUJUK jika itu talak raj'i.

Adapun menggunakan sesuatu untuk MENCEGAH KEHAMILAN, ada dua macam:

1. Jika untuk mencegah kehamilan secara terus menerus, maka ini TIDAK BOLEH,  karena ini berakibat sebagai berikut:

Memutus kehamilan untuk selamanya,
mempersedikit jumlah keturunan,
menyelisihi tujuan syariat untuk memperbanyak umat Islam,
dan dia tidak tahu, kemungkinan meninggal anaknya, kemudian dia menjadi 'mandul ' yang tidak bisa lagi melahirkan anak.

2. Mencegah kehamilan hanya untuk sementara waktu.

Misalnya dilakukan oleh:

Wanita yang sering hamil, dan kehamilan membuat dia kepayahan dan lemah, lalu dia ingin MENGATUR jarak kehamilannya setiap dua tahun sekali, atau yang semisal itu, maka ini hukumnya BOLEH, tapi dengan syarat:

1). Diizinkan oleh suaminya

2). Tidak menimbulkan mudharat baginya.

DALILNYA :

Bahwa para shahabat, mereka melakukan 'AZAL terhadap istri-istri mereka di masa hidupnya Nabi صلى الله عليه وسلم dengan TUJUAN mencegah kehamilan istri-istri mereka, dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak melarang mereka.

'AZAL ~ yaitu suami melakukan jima' dengan istrinya, dan menarik zakar ke luar (dari farji) ketika terasa mani akan memancar keluar, lalu mani dikeluarkan di luar farji.

MENGGUNAKAN SESUATU UNTUK MENGGUGURKAN KANDUNGAN.

Hal ini ada dua macam:

1. Menggugurkan kandungan dengan tujuan untuk memusnahkan/membunuhnya.

Jika dilakukan setelah ditiupkan RUH pada janin, maka hukumnya HARAM tidak diragukan, karena membunuh SATU JIWA tanpa hak, hukumnya haram, dan membunuh jiwa ini haram hukumnya menurut al-Kitab al-Qur`an dan as-Sunnah serta Ijma'/kesepakatan kaum Muslimin.

Dan jika menggugurkan kandungan dilakukan sebelum RUH ditiupkan pada janin, maka ini ada khilaf pendapat di kalangan para ulama' tentang bolehnya, sebagian mereka ada yang membolehkan, dan sebagian melarang, sebagian lagi ada yang berpendapat:

"Boleh selama belum berbentuk 'alaqah."

Yakni sebelum kandungan berusia 40 hari.

Sebagian ada yang berpendapat :

"Boleh, selama belum jelas berbentuk wujud manusia."

Yang lebih HATI-HATI adalah tidak menggugurkan kandungan, kecuali jika sangat dharuri harus digugurkan, misalnya:

Ibu yang mengandung dalam keadaan sakit, tidak kuat meneruskan kehamilannya, atau yang semisalnya, maka BOLEH hukumnya menggugurkan kandungannya, KECUALI jika kandungannya semakin besar dan telah nampak jelas janinnya telah berbentuk manusia, maka yang seperti ini DILARANG menggugurkannya. 
Allahu a'lam.

2. Menggugurkan kandungan tidak untuk membunuhnya.

Yakni usaha untuk mengeluarkan bayi menjelang akhir usia kandungan, atau mendekati waktu kelahiran (yakni di usia kandungan 7 atau 8 bulan), maka ini hukumnya BOLEH dengan syarat:

Tidak menimbulkan mudharat untuk ibu maupun anak

Tidak mengharuskan adanya operasi.

Akan tetapi jika harus dilakukan OPERASI (CAESAR), maka ada 4 keadaannya:

Bersambung in sya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 18 Rajab 1437 H / 26 April 2016 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at bulan depan.
Barakallahu fikunna

=============

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website
      ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
      ● http://bit.ly/NisaaAsSunnah
      ● https://bit.ly/fiqihwanitamuslimah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama