Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 3 (Kamis, 22 Jumadil Akhir 1437 H / 31 Maret 2016 M): Allah Mewajibkan Anak untuk Berbakti dan Berbuat Ihsan kepada Orang Tua.

 Allah mewajibkan anak untuk berbakti dan berbuat ihsan kepada orang tua.


Kamis, 22 Jumadil Akhir 1437 H / 31 Maret 2016

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah

PERTANYAAN 1

Bismillah.
Afwan Ustadzah, ana mau bertanya; setiap kali selesai mandi junub, sering sekali keluar cairan yang beraroma sama seperti air mani, apakah setiap keluar cairan tersebut kita diharuskan mandi junub lagi?
Sebelum dan sesudahnya ana ucapkan jazakillahu khairan.

JAWABAN

Air mani yang keluar lagi setelah mandi junub, hanya membatalkan wudhu saja, dan tidak perlu mandi lagi. Itu termasuk hadats kecil, yakni sesuatu yang keluar dari farji, hanya dibersihkan lagi sisa air mani yang keluar dengan air, lalu berwudhu.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah.

Penjelasan dalam fiqih:
Telah umum diketahui bahwa tidak akan haidh lagi seorang wanita setelah operasi, seperti operasi  pengangkatan rahim, atau operasi  diikat rahimnya, sehingga karena itu darah tidak akan keluar lagi dari rahim (darah haidh), maka jika si wanita setelah operasi tersebut keluar darah dari farjinya, maka dia tidak dihukumi haidh, akan tetapi dia dihukumi seperti wanita yang keluar cairan kuning, keruh, atau flek-flek setelah suci dari haidh, maka hendaknya dia tidak meninggalkan shalat maupun puasa, juga boleh berjima'.

Setelah membaca penjelasan di atas, ana jadi ingin mendapatkan penjelasan mengenai keadaan haidh ana:
1. Ana haidh antara tanggal 4 atau 6, dan selesai tanggal 25 atau 26. Jadi sekitar 20 hari itu terjadi hampir setiap bulan.
2. Sebelum 20 hari itu sekitar 17 hari haidh berhenti, kemudian ana mandi dan shalat, akan tetapi 1 hari kemudian di hari ke-18 ana mendapati flek coklat kehitaman, dan ana tidak shalat lagi, kemudian di hari ke-20 bersih dan ana mandi dan shalat. Kemudian bersih hingga haidh berikutnya datang, dan ini terjadi hampir setiap bulan.

Yang ingin ana tanyakan, bagaimana dengan keadaan ana?
Apakah itu dihukumi sebagai haidh atau dihukumi seperti di atas, tetap mengerjakan shalat?
Dan bagaimana seharusnya yang ana lakukan?

Jazakillahu khairan wa barakallahu fikunna

JAWABAN

Flek coklat, kuning, keruh jika keluar setelah SUCI, maka jangan dihiraukan flek-flek tersebut, tetaplah shalat.

Dalilnya:


كُنَّا لاَ نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا

"Kami dahulu tidak menghiraukan flek keruh/coklat dan kuning yang keluar setelah suci dari haidh." (HR. Abu Dawud)

Jadi yang benar sesuai  pertanyaan di atas, mulai haidh tanggal 4 atau 6, suci dari haidh setelah 17 hari, maka wajib mandi dan shalat, jika kluar flek-flek setelah suci, maka tetaplah shalat, sebab flek setelah suci itu bukan haidh.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Bismillah.
Afwan Ustadzah hafizhakillah.
Ana ingin bertanya berkaitan dengan Faedah Pagi, mengenai sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,
"Ridha Allah tergantung kepada ridha kedua orang tua dan murka Allah tergantung kepada murka kedua orang tua."

Pertanyaannya, apakah hal tersebut berlaku bagi orang tua yang telah menelantarkan anak-anaknya semenjak kecil (misal para ibu yang lebih memilih karir daripada
mengurus dan mendidik anak-anaknya di rumah) dan tidak pernah menanamkan ilmu agama kepada anak-anaknya?

Jazakillah khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN

Bagaimanapun keadaan orang tua, sikapnya, perilakunya, bahkan apapun agamanya, kita sebagai anak wajib berbuat ihsan/baik kepada orang tua, jika ibu berbuat dosa tidak menjadi ibu yang baik dalam mendidik anak-anaknya, maka ibu itu memikul dosanya sendiri di hadapan Allah, adapun kita sebagai anak, maka dilarang membalas durhakanya orang tua dengan kedurhakaan juga, tapi Allah mewajibkan anak untuk berbakti dan berbuat ihsan kepada orang tua.

Allah ta'ala berfirman,


{۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ } [الإسراء : 23]

"Dan Rabb-mu mewahyukan agar kalian jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan kepada kedua orang tua hendaklah berbuat ihsan/baik." (QS. Al-Isra`: 23)

PERTANYAAN 4

Afwan Ustadzah hafizhakillah.
Keluarga ana, seorang perempuan yang bekerja di luar negeri sendiri tanpa mahram, seperti di Hongkong. Sudah dinasihati bahwa hukumnya adalah haram, apabila tanpa ada pendamping dari mahramnya.

Yang ingin ana tanyakan, apakah uang gajinya juga haram?

Jazakillahu khairan. Barakallahu fiki.

JAWABAN

Uang gajinya halal jika pekerjaannya halal.
Hanya saja dia memikul dosa karena safar tanpa mahram.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 5

Al-Afwu Ustadzah, ana ingin bertanya tentang mandi haidh yang disunnahkan airnya memakai daun bidara. Jika kami tidak menemukan, maka sebaiknya diganti apa?
Atau tidak mengapa jika tanpa daun bidara?

Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN

Mandi suci dari haidh hukumnya wajib.
Daun bidara hukumnya sunnah, sehingga jika mandi tanpa daun bidara, hukum mandinya SAH. Sebagai pengganti daun bidara bisa menggunakan sabun mandi, shampo, dan semisalnya.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 6

Bismillah.
Afwan Ustadzah, ana mau bertanya. Setelah bersih dari haidh kita mandi junub, dan setelah mandi kita dianjurkan untuk memakai  wewangian di farji kita. Afwan, contohnya apa saja wewangian yang aman digunakan ke dalam farji, yang mudah dijumpai di daerah masing-masing?
Jazakillahu khairan, Ustadzah.

JAWABAN

Mandi suci dari haidh berbeda dengan mandi junub (mandi setelah jima') kedua mandi tersebut hukumnya wajib.
Bedanya, ketika mandi suci dari haidh disunnahkan memakai wewangian ke dalam farji, wewangian yang disebut dalam hadits, jenisnya adalah minyak MISIK, jika tidak ada, bisa memakai parfum apapun yang tidak mengandung alkohol.
Barakallahu fiki.



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama