Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 4 (Kamis, 22 Jumadil Akhir 1437 H / 31 Maret 2016 M): Kamu dan Hartamu Milik Ayahmu

Kamu dan hartamu milik ayahmu


Kamis, 22 Jumadil Akhir 1437 H / 31 Maret 2016

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah

PERTANYAAN 1

Bismillah.

Afwan Ustadzah ana mau bertanya;
Apa yang harus dilakukan oleh seorang wanita yang sedang haji/umrah agar haji/umrahnya sah, apabila ketika ia hendak thawaf keluar darah haidh sampai batas waktu ia harus meninggalkan Mekkah?

Jazakillahu khairan

JAWABAN

Syarat thawaf sama seperti shalat, yakni harus suci dari haidh dan nifas, jika yang dimaksud thawaf dalam pertanyaan di atas adalah thawaf WADA', maka boleh meninggalkan Mekkah tanpa thawaf, tapi jika yang dimaksud adalah thawaf IFADHAH (thawaf setelah wukuf di Arafah) lalu dia haidh dan jika menunggu sampai suci dia akan ditinggalkan rombongannya pulang ke negaranya, sedangkan jika dia pulang tanpa thawaf ifadhah, maka GUGUR ibadah hajinya sebab thawaf ifadhah merupakan RUKUN HAJI. Maka dalam keadaan dharuri seperti ini, dia boleh thawaf ifadhah meskipun haidh, dengan syarat menjaga dan hati-hati agar darahnya tidak mengotori masjid, ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله, silakan dilihat kembali dars fiqih dari kitab Tanbihat 'Bab Haji'.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Dalam kitab Tanbihat yang sudah berlalu, ada padanya bab tentang rambut.

Pertanyaannya, mohon bimbingan Ustadzah,  bagaimana cara menyisir dan mengikat rambut yang sesuai dengan sunnah?
Jazakunnallah khairan.

JAWABAN

Menyisir rambut sesuai sunnah adalah dengan belahan tengah. Adapun mengikat rambut sesuai sunnah dengan cara dikepang, tapi jika rambutnya sedikit dan pendek, bisa diikat jadi satu, kemudian diletakkan di belakang kepala mendekati tengkuk, bukan diletakkan di belakang kepala bagian tengah (sehingga akan nampak kelihatan ada benjolan ketika memakai jilbab, hal ini dilarang), atau juga tidak boleh ikatan rambut diletakkan di atas kepala, yang ini menyerupai punuk unta, seperti yang diancam di dalam sebuah hadits.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Bismillah.
Afwan Ustadzah ana ingin bertanya;
Apa hukumnya memakai uang tabungan anak (uang jajan yang diberi oleh saudara yang dikumpulkan) karena dalam keadaan orang tua membutuhkan?
Dan apakah wajib bagi orang tua untuk mengembalikan uang tersebut?
Jazakillahu khairan wa barakallahu fiki

JAWABAN

Di dalam hadits shahih Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,


Ø£َÙ†ْتَ ÙˆَÙ…َالُÙƒَ Ù„ِØ£َبِÙŠْÙƒَ

"Kamu dan hartamu milik ayahmu."

Yakni tidak termasuk ibu. Sehingga uang tabungan milik anak tidak boleh diambil ibunya tanpa izin, jika anak ridha dan mengizinkan, maka ibunya boleh mengambilnya. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama