Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 5 (Kamis, 22 Jumadil Akhir 1437 H / 31 Maret 2016 M): Tidak Sah Nikah Kecuali dengan Wali

Tidak sah nikah kecuali dengan wali


Kamis, 22 Jumadil Akhir 1437 H / 31 Maret 2016

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah


PERTANYAAN

Afwan, tolong penjelasan dari Ustadzah.
Ada anak yang ingin menikah, tetapi orang tuanya melarang hanya karena menuruti mitos Jawa tentang arah menikah.

Contohnya:
Kakak perempuan menikah ke arah Timur dan adik perempuan menikah ke arah Barat, katanya itu "nyigar kupat" yang berarti juga menyembelih.

Yang ana tanyakan, haruskah anak tersebut menunggu restu dari orang tuanya terutama ibu?

Jazakillahu khairan wa barakallahu fikum.

JAWABAN

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

لاَ Ù†ِÙƒَاحَ Ø¥ِلاَّ بِÙˆَÙ„ِÙŠٍّ

"Tidak sah nikah kecuali dengan wali."

Berdasarkan hadits di atas, maka tidak sah nikah tanpa ridha dari wali, dalam hal ini adalah ayah bukan ibu, yakni sah nikahnya jika ayah sebagai  wali merestui meskipun ibu tidak merestui.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama