Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 2 (Kamis, 22 Jumadil Akhir 1437 H / 31 Maret 2016 M): Bagaimana Hitungan Masa Iddah bagi Wanita yang Mengalami 2 Kali Masa Haidh dalam Sebulan

Bagaimana hitungan masa iddah bagi wanita yang mengalami 2 kali masa haidh dalam sebulan


Kamis, 22 Jumadil Akhir 1437 H / 31 Maret 2016 M

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah


PERTANYAAN 1

Bismilah.
Afwan Ustadzah ana mau bertanya.
Apabila seorang wanita mengalami darah istihadhah terus menerus, apakah dia boleh melakukan jima' (seperti wanita suci lainnya) sedangkan darah terus memancar.
Atas jawaban Ustadzah, ana sampaikan jazakillahu khairan.

JAWABAN

Darah istihadhah itu darah SUCI, keluar dari pembuluh darah bukan dari rahim, maka wanita yang istihadhah dihukumi suci, WAJIB SHALAT, PUASA, dan BOLEH melakukan jima'.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Bismillah.
Afwan Ustadzah, jika ada seorang ibu yang sudah tua, qaddarullah, karena pernah terkena stroke, maka tidak bisa berwudhu dengan sempurna karena tangannya kaku, sehingga ketika membasuh kepala hanya sampai di ujung dahinya; membasuh muka hanya bisa mencapai sebagian wajah saja, begitu pula selanjutnya.
Lebih afdhal mana, berwudhu sendiri atau dibantu oleh orang yang merawatnya untuk mewudhukannya dengan sempurna?
Jazaakillahu khair atas jawabannya.

JAWABAN

Jika seseorang tidak bisa berwudhu sempurna karena sakit, maka hendaknya dibantu mewudhu'kan oleh keluarganya atau orang yang merawatnya, begitu pula jika harus tayamum dan tidak mampu melakukannya karena sakit maka hendaknya dibantu tayamum. Sebab tidak sah shalat kecuali dengan bersuci, apakah dengan berwudhu' ataupun tayamum.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, ada pertanyaan seputar masa iddah yang akan kami tanyakan.

Pertanyaannya:
Bagaimana hitungan masa iddah bagi wanita yang mengalami 2 kali masa haidh dalam sebulan?
Wanita ini menganggap bahwa darah yang keluar dari farjinya sebulan 2 kali itu dihukumi sebagai darah haidh, karena setiap bulan yang dialaminya seperti itu. Wanita tersebut kurang paham apakah sifat darahnya sama atau tidak, dan tidak menghukumi istihadhah karena menganggap darah yang keluar dari farji berarti haid.
Jadi ketika wanita ini dithalaq oleh suaminya, yang hitungan masa iddahnya 3 kali masa haid dan masa suci itu terhitung 1,5 bulan.
Apakah hitungan masa iddah yang seperti itu dibenarkan dalam syariat?
Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN

Menghitung iddah bagi wanita yang masih mendapati haidh, selama 3 kali suci (bukan 3 bulan), maka jika 1 bulan mendapati 2 kali haidh, terhitung sudah 2 kali suci, sehingga jika rutin datang haidh sebulan dua kali, maka habis iddahnya 3 kali suci hanya selama 1,5 bulan.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 4

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah.
Bagaimana cara menjadikan mahram (melalui penyusuan) sedangkan usia anak sudah 3 tahun?
Jazaakillaah khair atas jawabannya.
Barakallaahu fiki.

JAWABAN

Menjadikan mahram seorang anak dengan penyusuan, dengan cara memberi dia ASI selama lima kali penyusuan dan sampai kenyang. Bisa dengan cara diperas ASI nya lalu diminumkan ke anak yang bersangkutan.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 5

Bismillah.
Ustadzah Zainab hafizhakillah, ana ingin menanyakan masalah waktu shalat sunnah wudhu:

1. Apakah boleh shalat sunnah wudhu (diakhirkan) dilakukan setelah selesai shalat sunnah rawatib dan shalat fardhu?

2. Apakah boleh menggabungkan niat shalat sunnah wudhu dan shalat sunnah rawatib qabliyah (seperti pada waktu shalat Shubuh dan shalat Zhuhur) ?

Mohon penjelasannya, karena ana ingin mengamalkannya dengan benar.
Jazaakillahu khairan.

JAWABAN

Shalat sunnah wudhu' dilakukan setelah berwudhu' dan sebelum shalat yang lain.
Shalat sunnah wudhu' yang dipuji pelakunya seperti sahabat Bilal رضي الله عنه yang suara sandalnya didengar di surga oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika Mi'raj padahal Bilal masih hidup di dunia.

Cara mengerjakannya, dengan shalat dua raka'at tanpa menggabungkan niat dengan shalat sunnah yang lain. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 6

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, afwan kami mewakili beberapa ummahat yang ingin menanyak
an tentang takziyah.
Dalam dars pernah dibahas tentang niyahah, yaitu meratapi mayit.
Termasuk dalam bentuk niyahah adalah duduk berlama-lama ketika takziyah, makan-minum di rumah yang sedang ditakziyahi dan ada beberapa hal lain yang kami belum mengetahuinya.

Afwan Ustadzah, kami ingin mengetahui adab apa saja yang harus kami perhatikan bila kami sedang takziyah ke rumah saudara sesama Muslim.
Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN

Yang termasuk niyahah adalah duduk berlama-lama ketika datang takziyah, adapun makan dan minum, dilarang ketika takziyah.

Sebagian adab-adab takziyah yang sangat dianjurkan adalah:
* Mendoakan jenazah.
Lebih baik lagi jika bisa melaksanakan shalat jenazah.
* Menghibur keluarga jenazah.
* Menasihati keluarga jenazah untuk sabar dan mengharap pahala dari Allah.
* Jangan mengungkit-ngungkit duka keluarga dengan banyak bertanya: sakit apa, berapa lama sakitnya, mengapa tidak segera dibawa ke dokter, dan semisalnya.
* Memberi makanan pokok yang sudah matang untuk dimakan oleh anggota keluarga jenazah.
* Segera pulang.

Allahu a'lam wa barakallahu fikunna.



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama