بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد أن لا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد:
Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu:
FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH
Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah
نسأل الله العون...
KITAB TAHARAH
PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU
Soal:
Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ataukah tidak membatalkan wudhu?
JAWAB:
Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu atas pendapat yang shahih dari pendapat para ulama dan yang berdalil dengan firman Allah azza wajalla,
{أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ }
"atau menyentuh perempuan."
Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat malam dan aku berbaring melintang di hadapannya, maka ketika beliau ingin sujud, beliau memegang kakiku, dan wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak batal, maka dalam hal ini perkaranya mudah.
Orang-orang yang mengatakan batal wudhunya mereka berdalil dengan apa-apa yang diriwayatkan dalam As-Sunan dari hadits Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu, dia berkata,
"Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, 'Wahai Rasulullah sesungguhnya aku mencium seorang wanita', dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun diam hingga Allah azza wajalla menurunkan ayat,
{ وَأَقِمْ الصَّلَاةَ طَرَفَيْ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنْ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَات }
"Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk." (QS. Hud: 114)
"Berdiri dan berwudhulah kemudian shalatlah 2 rakaat"."
Perkara yang kedua:
Jika seandainya hadits tersebut tsabit, dia tidak menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan wudhu, karena ada kemungkinan laki-laki tersebut tidak dalam keadaan berwudhu.
Ini merupakan beberapa dalil mereka bersama ayat yang mulia, dan kalian telah mengetahui bahwa Ibnu Abbas menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah jima'. Wallahul musta'an
Ijabatus Sa`il hal. 32
Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah lil Wadi'i
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 16 Syaban 1437 H / 23 Mei 2016 M
==================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Channel Telegram
http://bit.ly/nisaaassunnah
Nisaa` As-Sunnah