F A E D A H P A G I
LARANGAN UNTUK ISTRI SHALIHAH
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
"Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya menyaksikan (yakni berada di rumah) kecuali dengan izinnya, dan (hendaklah) seorang istri tidak mengizinkan seseorang (masuk) ke dalam rumahnya kecuali dengan izin (suami) nya."
HR. Bukhari
Sumber:
Miraath.NetDiterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Senin, 16 Syaban 1437 H / 23 Mei 2016 M
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/nisaaassunnah
Nisaa` As-Sunnah