Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 71): Kafirnya Orang yang Meninggalkan Shalat

Kafirnya Orang yang Meninggalkan Shalat


KAJIAN  FIQIH
Dari kitab:
Fiqhu al-Mar'ati al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :


Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua.

Kita lanjutkan kajian kita sampai pada hukum orang yang meninggalkan shalat.
Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah keduanya menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, yakni kufur akbar.
Masih pada dalil yang pertama dari Al-Qur'an:

Firman Allah Surah Maryam:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan,"
(QS. Maryam: 59)

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا

"kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun,"
(QS. Maryam: 60)

Maka sisi pendalilan dari Surah Maryam di atas, bahwa Allah berfirman tentang orang-orang yang menyia-nyiakan shalat, yang mengikuti nafsu syahwat: إِلاَّ مَنْ تَابَ وَآمَنَ (=kecuali orang yang bertaubat dan beriman),
ini menunjukkan bahwa mereka ketika mengabaikan shalat dan mengikuti syahwat bukan sebagai orang-orang beriman.

Adapun sisi pendalilan dari ayat pertama di atas - yakni Surah At-Taubah: 11 - bahwa Allah ta'ala mensyaratkan penetapan UKHUWAH (persaudaraan) antara kita dan kaum musyrikin dengan tiga syarat:

1. Hendaknya mereka bertaubat dari syirik.
2. Hendaknya mereka mendirikan shalat.
3. Hendaknya mereka membayar zakat.


Jika mereka bertaubat dari syirik, tapi tidak mengerjakan shalat, dan tidak membayar zakat, maka mereka BUKAN saudara kita sesama muslim.
Dan jika mereka mengerjakan shalat tapi tidak mengeluarkan zakat, mereka juga BUKAN saudara kita.
Ikhwah (persaudaraan) seagama tidak dinafikan kecuali jika seseorang keluar dari Islam secara keseluruhan, dan tidak dinafikan hanya karena berbuat fasiq dan kufur kecil.

Keterangan penerjemah:
"Dosa meninggalkan shalat itu bukan dosa kefasikan juga bukan kufur kecil, tapi dosa meninggalkan shalat dengan sengaja itu termasuk:
Kufur akbar
mengeluarkan dari millah/agama Islam
mengeluarkan dari persaudaraan sesama muslim." (selesai keterangan pen).

Tidakkah kamu melihat firman Allah ta'ala dalam ayat 'pembunuhan':

فمن عفي له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان

"Maka siapa yang dimaafkan oleh saudara (karena sebab pembunuhan) maka hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan (yang dimaafkan) hendaklah membayar diyat (denda) kepadanya dengan cara yang baik." (QS. Al-Baqarah: 178)

Maka Allah menyatakan bahwa orang yang membunuh dengan sengaja sebagai SAUDARA bagi yang dibunuh (yakni tidak dikeluarkan dari Islam, masih dianggap sebagai saudara sesama muslim, pen), padahal membunuh dengan sengaja itu termasuk dosa-dosa besar, berdasarkan firman Allah ta'ala:

ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا عظيما

"Dan barangsiapa membunuh orang mukmin dengan sengaja maka balasannya neraka jahanam, kekal di dalamnya, dan murka Allah kepadanya dan laknat-Nya, dan dijanjikan untuknya siksa yang besar." 
(QS. An-Nisa': 93)

Kemudian tidakkah kamu memperhatikan firman Allah ta'ala kepada dua orang mukmin ketika mereka berseteru:

وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوا فأصلحوا بينهما

"Dan jika dua orang mukmin berseteru maka damaikanlah keduanya." 
(QS. Al-Hujurat: 9)

Dan juga firman-Nya:

إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara maka damaikanlah di antara saudara-saudara kalian." (QS. Al-Hujurat: 10)

Maka Allah tetapkan sebagai SAUDARA antara kelompok yang berbuat ishlah dan kelompok yang bertikai dan yang membunuh, padahal membunuh orang mukmin itu kekufuran, sebagaimana dalam hadits shahih riwayat Bukhari dan selainnya dari Ibnu Mas'ud رضي الله عنه,
 bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

سِبَابُ الْمُسْلِم فُسُوْقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

"Mencela orang muslim itu kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran."

Akan tetapi kufur yang tidak mengeluarkan dari Islam, sebab jika keluar dari Islam tidak akan dikatakan sebagai SAUDARA seiman.
Maka ayat-ayat Al-Qur'an yang mulia di atas menunjukkan mereka masih ditetapkan sebagai SAUDARA seiman meskipun telah dilakukan pembunuhan kepadanya.
(karena membunuh termasuk kufur tapi tidak mengeluarkan dari Islam, pen).

Berbeda dengan DOSA meninggalkan shalat, kita telah mengetahui bahwa meninggalkan shalat adalah kufur yang mengeluarkan dari agama Islam, jika meninggalkan shalat itu hanya dosa fasik dan kufur ashghar maka masih tetap sebagai saudara sesama muslim sebagaimana dosa membunuh dan memerangi sesama muslim yang masih tetap dihukumi sebagai saudara sesama muslim.
Adapun dosa meninggalkan shalat dihukumi kufur akbar sehingga dihukumi bukan lagi sebagai saudara sesama muslim.

Jika ada yang bertanya, bagaimana hukum orang yang tidak mau membayar zakat?


Bersambung in sya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 17 Syaban 1437 H / 24 Mei 2016 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at bulan depan.

Barakallahu fikunna

===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website 
       ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
       ● http://bit.ly/nisaaassunnah
       ● http://bit.ly/fiqihwanitamuslimah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama