Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 5 (Kamis, 27 Rajab 1437 H / 5 Mei 2016 M): Birrul Walidain

Birrul Walidain


Kamis, 27 Rajab 1437 H / 5 Mei 2016
Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah



PERTANYAAN 1

Bismillah. 
Ustadzah ana mau bertanya, apakah anak laki-laki dari kakak ipar termasuk mahram atau tidak? 
Apa yang harus dilakukan jika tetangga memberikan makanan dalam rangka acara ulang tahun, yasinan atau acara bid'ah lainnya, apakah wajib menolak atau diterima, tapi makanannya dibuang. Atau sebaiknya, bagaimana Ustadzah?
Jazakillahu khairan.

JAWABAN

Keponakan laki-laki suami bukan mahram istri.

Makanan dihukumi seperti acaranya, acara ulang tahun adalah tasyabbuh dengan kuffar, hukumnya haram, maka makanannya juga haram, yasinan dan semisalnya bid'ah, maka makanannya tidak boleh dimakan oleh ahlussunnah. Jika tidak bisa menolak, maka berikan makananan itu kepada orang yang bukan ahlussunnah, atau pengemis yang tidak shalat. Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 2

Semoga kita semua selalu dalam lindungan rahmat dari Allah azza wajalla di manapun berada. Amin 

Afwan Ustadzah ana mau bertanya.
Bagaimana cara kita menjadi anak yang bisa dikatakan birrul walidain pada orang tua yang berbeda pemahaman, sudah diberikan nasihat, malah marah-marah dan akhirnya anak itu dihajr oleh orang tuanya.
Jazakumullahu khairan.

JAWABAN

Sebagai anak wajib berbuat ma'ruf kepada kedua orang tua, nasihat yang disampaikan ke orang tua juga harus dengan cara yang sopan dan ma'ruf, jika mereka menolak nasihat, maka tetap doakan orang tua agar diberi hidayah oleh Allah.
Jika mereka marah dan menghajr kita, maka kita harus sabar dan tetap menghubungi kedua orang tua semampu kita. 
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/nisaaassunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama