Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 6 (Jum'at, 28 Rajab 1437 H / 6 Mei 2016 M): Tentang Keputihan

Tentang Keputihan


Jum'at, 28 Rajab 1437 H / 6 Mei 2016 M
Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah



PERTANYAAN 1

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, ana ingin bertanya:
1. Jika bahan makanan berbentuk cair yang berada di dalam baskom dijatuhi oleh hewan seperti tikus dan tikus tersebut mati di dalamnya, apakah bahan makanan tersebut masih boleh untuk diolah/dimasak? 
2. Apakah makanan tersebut halal untuk dikonsumsi? 
Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN

Bahan makanan berbentuk cair jika kemasukan bangkai tikus hendaklah dibuang semuanya (cairan dan bangkai tikus), tapi jika tikus masuk pada sesuatu yang kering maka cukup tikusnya saja yang dibuang.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Bagaimana kiat-kiat untuk menghadirkan keikhlasan dalam ibadah dan dijauhkan dari riya`?
Jazakillahu khairan.

JAWABAN

Pertanyaan anti serupa dengan pertanyaan hari Kamis kemarin di grup 4 pertanyaan no 1, yakni kita bisa menumbuhkan niat ikhlas dengan cara ilmu, yakni belajar tentang tauhid, untuk jawaban lebih lengkapnya silakan dilihat kembali dalam Tanya Jawab kemarin tepatnya di grup 4. 
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, ana ingin bertanya mengenai postingan Tanya Jawab kemarin, di situ disebutkan bahwa keputihan tidak membatalkan wudhu, berdasarkan pernyataan tersebut, bisakah disimpulkan bahwa keputihan itu tidak najis?
Dan ketika ada keputihan, bolehkah langsung berwudhu tanpa menyucinya dan langsung shalat?

JAWABAN

Tentang keputihan bahwa Syaikh Utsaimin رحمه الله menghukumi tidak membatalkan wudhu, adapun tentang najis atau tidaknya ada khilaf juga di kalangan ulama', sebagian menghukumi najis dan sebagian menghukumi tidak najis sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Utsaimin رحمه الله.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/nisaaassunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama