Tanya-Jawab Nisaa` As-Sunnah 9 (Jum'at, 28 Rajab 1437 H / 6 Mei 2016 M): Puasa Bagi Mereka yang Belum Mampu Menikah

Puasa Bagi Mereka yang Belum Mampu Menikah


Jum'at, 28 Rajab 1437 H / 6 Mei 2016 M
Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah


PERTANYAAN 1

Afwan Ustadzah, ana mau bertanya:

1. Apa hukum wanita melakukan masturbasi/ onani dikarenakan belum ditakdirkan menikah sampai usia yang sudah dewasa? 
2. Bagaimana cara berhenti dari kebiasaan tersebut? 
3. Apakah ada efek negatif bagi wanita yang belum menikah karena sering melakukan masturbasi? 
Jazakillahu khairan.

JAWABAN

1. Mencari kepuasan syahwat dengan cara masturbasi bagi wanita atau onani bagi laki-laki adalah perbuatan tercela termasuk zina tangan, jika belum bisa menikah maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

"Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah maka menikahlah, karena sesungguhnya ia bisa menundukkan pandangan dan menjaga farji, barang siapa belum mampu maka hendaklah dia puasa karena sesungguhnya ia menjadi tameng." 
(HR. Bukhari Muslim)

2. Cara menghentikan kebiasaan tercela tersebut dengan memiliki ilmu dan iman yang kuat, menyadari bahwa Allah selalu melihat perbuatannya dan hukuman Allah sungguh sangat keras.

3. Efek negatif dari masturbasi dan onani banyak, antara lain:
    * Membuat tubuh lemas tidak sehat
    * Wajah pucat tidak cerah berseri
    * Minder di hadapan orang banyak
    * Setelah menikah nantinya sulit mencapai orgasme, tidak bisa puas berhubungan intim dengan suami -wal iyadzu billah-.
Dengan memperhatikan sebagian kecil dampak buruk tersebut semoga bisa menjadi cambuk untuk menghentikan perbuatan maksiat tersebut.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, 'afwan mau bertanya:

Apa hukumnya mempelai berdiri ketika menyambut tamu di pesta pernikahan?
Misalnya, jika ada tamu yang datang menghampiri pengantin untuk memberi ucapan atau do'a dengan isyarat tangan dan ucapan dalam kondisi dia sedang duduk, kemudian dia menyambut kedatangannya dengan segera berdiri.
Jazakillaahu khairan.

JAWABAN

Kita berdiri menyambut tamu, atau mempelai berdiri menyambut dan bersalaman dengan tamu hukumnya mubah (boleh) sebab tidak ada dalil yang melarangnya. 
Barakallahu fiki.


http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/nisaaassunnah



Nisaa As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama