Jum'at, 28 Rajab 1437 H / 6 Mei 2016 M
Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah
PERTANYAAN 1
Bismillah.
Ustadzah, terkait mencegah kehamilan dan menyikapi penelitian dalam bidang kedokteran yang menyatakan bahwa jika wanita berumur 35 tahun ke atas maka sudah beresiko tinggi untuk hamil.
Bagaimana menyikapi hal yang demikian?
Apakah boleh memutuskan untuk tidak hamil lagi?
Jazakunnallahu khairan.
JAWABAN
Tidak boleh memutuskan untuk tidak hamil lagi hanya karena faktor usia, jika masih datang haidh maka wanita masih bisa hamil, kehamilan akan berhenti jika wanita tidak lagi mendapat haidh. Kenyataannya banyak wanita yang hamil dan melahirkan bahkan di usia lebih dari 35 tahun, ternyata ibu maupun anaknya sama-sama sehat.
Maka tawakallah kepada Allah jangan mendahului takdir.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
PERTANYAAN 2
Afwan Ustadzah.
Bagaimana cara menghadapi suami yang kikir?
Dalam arti suami lebih mementingkan kebutuhan orang tua dan tidak pelit, tapi bila itu untuk kebutuhan istri dan anak-anak, suami lebih perhitungan.
Bahkan istri disuruh mencari uang sendiri dengan alasan suami capek mencari uang.
Mohon nasihatnya.
JAWABAN
Jika suami kikir maka istri boleh mengambil uang suaminya tanpa izin dengan syarat tidak berlebihan, dan sekedar untuk mencukupi kebutuhan dalam rumah tangganya, tidak untuk belanja yang tidak ada gunanya.
Suami yang mencukupi kebutuhan orang tuanya itu bagus, sebab itu pembuka pintu rezeki dan barakah, suami dapat rezeki banyak dan barakah jika tidak pelit kepada orang tuanya, maka jangan disesali justru hal ini harus disyukuri, sebab banyak suami yang pelit kepada orang tuanya, maka bersyukurlah jika suami peduli dan mencukupi orang tuanya, maka itulah pintu barakah untuk keluarga anti.
Jika istri mampu bekerja membantu suami asalkan tugas rumah tangga tidak terbengkalai, maka boleh istri bekerja apalagi jika bekerjanya di dalam rumah, barakallahu fiki.
PERTANYAAN 3
Bismillah.
Ustadzah ana mau bertanya tentang Faedah Pagi ini tentang Fadhilah Tauhid.
1. Orang yang bagaimana yang sempurna tauhidnya?
2. Apakah syarat-syarat tauhid itu?
3. Mohon penjelasan tentang kalimat, "... hal itu mengharuskan dia mendapat ampunan dari dosa dosa yang lalu."
Jazakumullahu khairan.
JAWABAN
Keterangan tentang Faedah Pagi hari tadi tentang Fadhilah Tauhid, penjelasannya seharusnya panjang lebar, tapi karena keterbatasan waktu dan tempat maka kami singkat sebagai berikut, insya Allah kelak kita akan sampai pada pembahasan ini dalam kajian tauhid di grup Nisaa` As-Sunnah.
1. Orang yang sempurna tauhidnya adalah yang tidak melakukan kesyirikan, hatinya terputus dari makhluk, dia hanya bergantung dan berharap kepada Allah saja, dalam hadits shahih dijelaskan bahwa dia tidak pernah minta diruqyah, orang yang sempurna tauhidnya ini akan masuk surga langsung tanpa dihisab.
2. Syarat-syarat tauhid, atau lebih dikenal dengan syarat لا إله إلا الله ada 7:
1) Ilmu, yakni bertauhid harus didasari ilmu, lawannya: jahil.
2) Yakin, lawannya: ragu-ragu.
3) Qabul (menerima), lawannya: menolak.
4) Inqiyad (terikat), lawannya: meninggalkan.
5) Ikhlas, lawannya: syirik.
6) Sidqu, lawannya: dusta.
7) Mahabbah (cinta) lawannya: benci.
Afwan di sini tidak bisa menjelaskan satu persatu.
3. Mereka yang sempurna tauhidnya, dan melaksanakan syarat-syarat tauhid dengan kalbu, lisan, dan anggota badannya maka pasti dia mendapat fadhilah diampuni dosa-dosa yang lalu, karena bersih dari dosa maka mereka masuk surga tanpa dihisab dan tanpa diazab, nas'alullah min fadhlihi.
Barakallahu fiki.
PERTANYAAN 4
Ustadzah ana mau bertanya, apa hukumnya istri bekerja di lingkungan yang syar'i, dan diperbolehkan bercadar, yang mana timnya juga akhwat semua?
Ada batasan dari suami bahwa tidak boleh ikut meeting dan tidak boleh berkomunikasi dengan laki-laki. Itu pun saya hanya seminggu sekali datang ke kantor karena atasan saya tidak bisa mempercayai pegawai baru. Selebihnya ana bekerja dari rumah dengan menggunakan internet untuk mengirimkan data ke teman-teman kantor. Dan selama ini suami ridha, bahkan kantor pun siap memfasilitasi ruangan khusus untuk menyusui bayi.
Mohon nasihat dari Ustadzah.
JAWABAN
Dalam kitab Tanbihaat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat yang sudah selesai kita kaji di grup Nisaa' As-Sunnah, Syaikh Shalih Fauzan حفظه الله menjelaskan bahwa wanita boleh bekerja di luar rumah tapi dengan syarat-syarat terntentu antara lain: suami ridha, tidak ikhtilath yakni hanya khusus wanita, pekerjaan rumah tidak terbengkalai, dan lain-lain. Membaca pertanyaan di atas jika benar hakikatnya seperti itu, yakni bekerja di rumah, tidak bertemu dan berkomunikasi dengan laki-laki sebab timnya khusus wanita, bisa tetap bercadar, maka semua yang dijelaskan itu sesuai syar'i, hanya kami berpesan hati-hatilah dari fitnah pekerjaan dan tetaplah meminta pendapat pada suami dan ta'ati perintahnya, Allahu a'lam wa barakallahu fiki.
PERTANYAAN 5
Ustadzah, ana mau bertanya tentang:
- Apa hukumnya membuat atau memakai cadar yang tipis dan jilbab yang terbuat dari bahan purdah (kain sifon) yang hanya satu atau dua lembar saja sehingga sangat transparan sekali kalau dipakai oleh ummahat?
- Dan apakah diberi rukhshah jika dengan alasan sebagai pemula memakai cadar yang demikian?
- Dan apa nasihat Ustadzah kepada ummahat yang masih lepas pakai cadar jika taklim atau ziarah ke rumah ummahat baru memakai cadar dan jika di rumah dan keluar sekitar rumah tidak memakai cadar dengan alasan khawatir terhadap kepala lingkungan dan tetangga sekitar yang kafir atau takut dibilang sebagai teroris?
Jazakillahu khairan.
JAWABAN
Jika kainnya tipis sehingga transparan untuk dipakai jilbab atau cadar, maka itu BUKAN pakaian syar'i, kita telah mempelajari syarat-syarat hijab syar'i antara lain tidak boleh dari bahan kain tipis transparan, dan tidak ada hukum RUKHSHAH untuk berhijab meskipun bagi pemula.
Karena hijab dan cadar perintah Allah maka tidak boleh dipermainkan dengan dibuka-tutup cadarnya, juga ketika kita melaksanakan perintah Allah harus ikhlas hanya untuk ridha Allah bukan karena dilihat orang, juga bukan karena takut kepada orang.
Barakallahu fiki.
PERTANYAAN 6
Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah.
Dalam Faedah Pagi tanggal 23 April 2016 tertulis,
"Ilmu itu hanyalah didapat dengan belajar, dan kelembutan diperoleh dengan usaha, siapa yang berusaha mencari kebaikan, pasti akan diberi oleh Allah ta'ala, dan siapa yang berusaha menghindari kejelekan, pasti akan dilindungi oleh Allah ta'ala."
Yang mau ana tanyakan:
1. Apabila orang sudah lama taklim tapi tidak tampak kelembutan dalam dirinya, apakah itu menandakan ilmunya tidak sampai ke dalam hatinya dan belum bisa mengamalkan ilmunya?
2. Apabila disampaikan suatu nasihat kebaikan lalu mereka mengatakan:
- EGP (emang gue pikirin),
- Ana ya begini ini, gak bisa diatur-atur,
- Baju/jilbab cadar (cadar butterfly) ana memang ada hiasannya, suka-suka ana,
- Pakai sarung tangan itu ribet, gak bisa milih-milih barang di pasar,
- Gak usah terlalu ngoyo kalau jadi salafi, biasa-biasa aja, agak bandel juga gak papa,
- Ana memang kasar, kalau anti mau berteman dengan ana ya ana seperti ini, dan lainnya.
Apakah ucapan-ucapan itu menandakan bahwa dia tidak mau berusaha melembutkan hatinya, tidak mau berusaha mencari kebaikan dan menghindari kejelekan?
Mohon nasihat Ustadzah bila ada yang berperilaku demikian.
Atas jawaban dan nasihat Ustadzah, ana sampaikan jazakillahu khairan.
JAWABAN
Sebagaimana dalam Faedah Pagi tersebut dikatakan bahwa kelembutan bisa diperoleh dengan cara berusaha.
Ketika disampaikan nasihat lalu menjawab dengan kalimat-kalimat seperti dalam pertanyaan, maka artinya dia MENOLAK nasihat, di samping keras hatinya juga dia orang yang sombong karena menolak al-haq yang ada dalam nasihat tersebut. Jika dia ikut datang dalam majlis ilmu maka ilmunya tidak bermanfaat sebab dia tidak mau berusaha mencari kebaikan dan tidak berusaha menghindar dari kejelekan.
Barakallahu fiki.
PERTANYAAN 7
Afwan Ustadzah, mohon nasihatnya.
Apakah seorang janda tidak boleh tinggal jauh dari orang tua (supaya dekat dengan mahram), sedangkan orang tua masih awam dan terkadang orang tua menyuruh untuk melepas hijab?
Anak-anak masih kecil dan janda tersebut ingin tinggal di lingkungan ma'had, sedangkan pemilik rumah kontrakan mengharuskan adanya mahram yang bersamanya untuk tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Jazakillahu khair Ustadzah atas solusi dan jawabannya.
JAWABAN
Seorang janda sebaiknya tidak tinggal sendirian sebab mudah terfitnah, apalagi jika anak-anaknya masih kecil.
Jika orang tua masih ada lebih baik tinggal bersama orang tua, dan bersabarlah jika orang tua awam, tetap harus menghormati dan berbuat ihsan pada orang tua, menghindari perdebatan dengan mereka, jika mereka menyuruh berbuat mungkar maka tidak boleh menaatinya tapi menolak dengan akhlak yang baik. Bersabarlah menghadapi ujian hidup ini, dan tetaplah istiqamah.
Barakallahu fiki.
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/nisaaassunnah
Nisaa` As-Sunnah