http://www.thalabilmusyari.web.id/2016/06/hukum-memakai-obat-tetes-hidung-mata.html
Tanya:
Apa hukumnya memakai obat tetes hidung, mata, dan telinga bagi orang yang sedang berpuasa?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Apabila terasa langsung ke kerongkongan, maka sebaiknya dihindari, namun untuk mengatakan batal yang dhahir tidak membatalkan. Kecuali yang masuk melalui hidung, sebab nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:
وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً
"Bersungguh-sungguhlah engkau beristinsyaq kecuali engkau dalam keadaan berpuasa"
Karena dikhawatirkannya akan melalui jalur yang dapat membatalkan puasa seorang, apabila terlalu memasukkan air ke dalam hidungnya.
Diposting ulang hari Ahad, 7 Ramadhan 1437 H / 12 Juni 2016 M
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/nisaaassunnah
Nisaa` As-Sunnah