Rambu-Rambu Bagi Wanita di Bulan Ramadhan


Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله

Pertanyaan:

Apakah aturan yang harus dipegangi oleh wanita kaum muslimin di bulan  yang mulia ini?

Jawaban:

Aturan yang harus dipegangi oleh wanita kaum muslimin di bulan yang mulia ini adalah:

1. Menunaikan puasa di dalamnya secara sempurna dengan mengingat pentingnya puasa sebagai salah satu rukun Islam. Dan ketika datang kepadanya haid atau nifas yang mencegahnya  dari berpuasa atau datang kepadanya keadaan yang menjadikannya berat berpuasa seperti sakit, safar, hamil, atau menyusui; ia tidak berpuasa dengan adanya salah satu dari alasan tadi, disertai dengan tekad untuk mengganti puasa tersebut pada bulan lainnya.

2. Senantiasa dzikir mengingat Allah dengan tilawah (membaca) al-Qur'an, tasbih, tahlil, tahmid, takbir, menunaikan shalat wajib pada waktunya, dan memperbanyak shalat sunnah pada selain waktu larangan shalat.

3. Menjaga lisan dari ucapan yang diharamkan berupa ghibah, namimah, qauluz zùr (semua ucapan yang diharamkan), mencerca, memaki, dan (hendaknya ia) menundukkan pandangan dari melihat perkara yang haram yang disodorkan di film-film cabul dan di gambar-gambar asusila, serta dari menatap kaum lelaki dengan syahwat.

4. Tetap tinggal di dalam rumah dan tidak keluar kecuali apabila ada kebutuhan. Bila ia keluar, ia menjaga hijabnya, norma-norma susila, berhias dengan rasa malu, tidak bercampur-baur dengan kaum lelaki, dan tidak berbicara dengan ucapan yang tidak pantas(yang menimbulkan syak wasangka negatif) dengan kaum lelaki baik secara langsung ataupun melalui telepon. Allah تعالى berfirman,

{ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا} [الأحزاب : 32]

"Janganlah kalian melembekkan ucapan kalian sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi berhasrat (kepada kalian), dan ucapkanlah oleh kalian ucapan yang baik."

Karena sebagian wanita atau banyak wanita menyelisihi adab-adab syar'i di bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan, dengan keluar menuju pasar-pasar perbelanjaan dengan perhiasan lengkap mereka, dengan membubuhkan wewangian, dan tidak berhijab sebagaimana mestinya. Kemudian mereka bercanda dengan orang-orang yang ada di tempat-tempat tersebut. Mereka menampakkan wajah, atau mengenakan penutup yang tidak sempurna menutupnya, dan mereka menyibakkan lengan mereka di tempat-tempat umum ini. Ini semua diharamkan dan mengundang fitnah. Dosanya di bulan Ramadhan lebih besar lagi karena kesucian bulan ini.

bit.ly/majalahqonitah

Sumber: Situs asy-Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله

Diposting ulang oleh

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama