TANYA JAWAB NISAA` AS-SUNNAH 6 Jum'at, 27 Sya'ban 1437 H / 3 Juni 2016



PERTANYAAN 1

Bismillah.

Afwan Ustadzah saya ingin bertanya tentang haid. Kebiasaan haid saya 8-10 hari. Ramadhan tahun lalu di hari ke-8 haid saya mencoba berpuasa. Seharian tidak keluar flek dan baru keluar setelah Magrib flek berwarna cokelat. Begitu terus hingga hari ke-10. Saya mandi bersih tiap Shubuh, lalu berpuasa, Magrib/Isya keluar flek.

Yang jadi pertanyaan saya:

Sahkah puasa saya tersebut?

Apakah tanda bersih haid harus adanya cairan bening seperti hadits riwayat 'Aisyah?

Karena haid saya dari hari ke-8 sampai ke-10 cokelat muda/pink, kuning kecokelatan, kuning muda/putih.

Jazakillahu khairan atas penjelasan Ustadzah.

JAWABAN

Jika kebiasaan haid 8-10 hari, dan di hari ke 8 sampai hari ke-10 hanya keluar flek, maka itu dihukumi masih masa HAID, sudah dianggap suci setelah keluar cairan putih (qashshah al-baidha') atau bisa dengan cara melihat dengan kapas yang dioleskan ke farji, jika kapas tetap putih bersih tidak ada flek warna apapun, maka artinya sudah suci, wajib mandi lalu shalat dan puasa. Dan tahun lalu ketika puasa di hari ke-8 sampai hari ke-10 (3 hari) tidak sah puasanya sebab 3 hari tersebut masih belum suci karena masih terhitung masa haidh.

Kebanyakan wanita terburu-buru mandi suci di bulan Ramadhan karena ingin cepat bisa puasa, padahal masih belum masuk masa cuci, maka hendaklah kita berhati-hati dalam masalah ini, sebab tidak sah puasa jika masih keluar flek kuning, coklat, dan semisalnya. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Bismillah.

Ustadzah, bagaimana fidyah puasa bagi seseorang yang sudah berumur di atas 50 tahun dan memiliki penyakit maag yang sudah lumayan parah sehingga dikhawatirkan jika tetap menjalankan puasa akan kambuh?

Pada Ramadhan sebelumnya pernah puasa, namun tidak lama setelah Syawal drop dan masuk rumah sakit, untuk kondisi dihari-hari biasa seperti sekarang makan tidak enak dan perut sering terasa sakit serta tubuh yang tidak dalam kondisi sehat, apakah harus tetap berpuasa sampai benar-benar tidak kuat, atau boleh tidak berpuasa dengan membayar fidyah, lalu bagaimana cara membayarnya?

Dan bagaimana jika sudah dinasihati beliau tetap tidak mau puasa karena takut, dan tidak mau membayar fidyah karena kondisi keuangan. 

Jazakillahu khairan.

*JAWABAN*

Allah ta'ala memberi RUKHSHAH (keringanan) bagi orang yang sakit untuk tidak puasa, dan wajib qadha' puasa di hari yang lain, tapi jika sakitnya tidak ada harapan untuk sembuh seperti sakit maag akut yang tidak mungkin bisa puasa seperti kasus yang ditanyakan di atas, maka dia wajib mengganti dengan fidyah, dengan cara memberi makan seorang miskin setiap harinya dengan 1 porsi makanan seperti yang dia makan sehari-hari, sampaikan nasihat kepadanya dengan membacakan dalil firman Allah ta'ala,

فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر.

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti puasa di hari-hari yang lain. dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

PERTANYAAN 3

Bismillah.

Afwan Ustadzah, ana ingin bertanya, dalam melaksanakan shalat tarawih, apakah benar bahwa wanita lebih afdhal shalat berjamaah bersama dengan jamaah wanita juga?

Jazakillahu khairan Ustadzah.

JAWABAN

Wanita shalat berjama'ah sesama wanita hukumnya boleh, tapi ana tidak tahu dalilnya kalau itu lebih afdhal daripada shalat berjama'ah di masjid. Allahu a'lam, justru yang ada dalilnya adalah pahala dihitung dari setiap langkah kaki yang menuju ke masjid.

Adapun yang ada dalil shahih bahwa yang afdhal wanita shalat di dalam rumahnya sendiri dibandingkan shalat ke masjid. Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 4

Bismillah.

Afwan ustadzah, ana masih kurang faham dengan maksud  "Perkataan seorang hamba"

dan kenapa termasuk syirik kecil?

1."Apa yang dikehendaki Allah DAN dikehendaki fulan" Atau,

2."Andaikata bukan karena Allah DAN fulan"

    Atau,

3."Ini dari Allah DAN dari fulan"

Semua itu termasuk *SYIRIK kecil*."
jazakillahu khairan wa barakallahu fik

*JAWABAN*

Bahwa semua yang terjadi di semesta alam atas kehendak dan kekuasaan Allah semata, tidak ada sekutu bagi Allah dalam mencipta dan mengatur semesta Allam, maka jika ada seorang hamba yang mengatakan bahwa sesuatu terjadi karena kehendak Allah dan kehendak fulan, maka ini syirik, begitu pula jika seseorang berkata, 'andaikata bukan karena Allah dan fulan' maka ini juga syirik.
 

Contohnya:
Seseorang yang sakit lalu dia ke dokter dan minum obat kemudian dia sembuh dengan kehendak Allah, tapi kemudian dia berkata, andaikan bukan karena Allah dan karena dokter fulan maka saya tidak akan sembuh, maka ini syirik kecil, sebab dia mensejajarkan Allah dengan makhluk-Nya, dalam hal ini dokter yang menyembuhkan penyakitnya, padahal yang benar hanya Allah saja yang telah menyembuhkannya, terbukti bahwa orang lain yang sakitnya sama dan ke dokter yang sama juga minum obat yang sama TIDAK SEMBUH dari sakitnya.
 

Atau seseorang yang mendapat rezeki dari Allah berupa harta, kesehatan, anak, suami, dan lainnya, lalu dia mengatakan, 'ini dari Allah dan dari fulan' maka kalimat tersebut termasuk syirik kecil, sebab dia nisbahkan rezeki dan kenikmatan kepada makhluk, padahal yang benar rezeki dan kenikmatan hanya ada di Tangan Allah diberikan kepada siapa yang dikehendaki oleh Allah, sehingga yang sesuai dengan TAUHID adalah meyakini semua yang terjadi HANYA kehendak Allah tidak ada campur tangan sedikitpun dari makhluk, keyakinan seperti itu menunjukkan tauhid yang sempurna dari seorang hamba. 

Allahu a'lam wa barakallahu fiki




http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama