AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 22): MEMOTONG KUKU

MEMOTONG KUKU


KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(=FIKIH PRAKTIS)



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:


Akhawati fillah, semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua. Amin

Akhawati fillah, kita masih mengkaji SUNNAH-SUNNAH FITRAH yang Lima, sekarang kita lanjutkan mengkaji sunnah fitrah yang keempat dan kelima:

4. MEMOTONG KUKU

Yakni mengguntingnya dan tidak membiarkannya panjang.

Memotong ini 
memperindah kuku,
menghilangkan kotoran yang menumpuk di bawahnya.

Sebagian kaum muslimin menyelisihi fitrah nabawi ini, 
mereka memanjangkan kuku-kuku mereka, atau
memanjangkan kuku pada jari tertentu di tangan mereka.

Semua itu merupakan godaan setan yang menghiasinya dan taklid (meniru) kepada musuh-musuh Allah.

5. MENCABUT BULU KETIAK

Yakni, menghilangkan rambut yang tumbuh di ketiak.

Disunnahkan untuk menghilangkan rambut ini dengan cara:

mencabut, atau
mencukur, atau
selain keduanya (dengan krim perontok bulu ketiak, dsb).

Karena dengan menghilangkan bulu ketiak berguna untuk:

kebersihan,
menghilangkan bau tidak sedap yang menumpuk bersama dengan keberadaan rambut di ketiak.

Inilah agama kita yang lurus, memerintahkan kepada kita dengan sifat-sifat ini, karena di dalamnya mengandung:

keindahan,
kesucian,
kebersihan.

Dan agar seorang Muslim:

senantiasa dalam keadaan yang bagus,
jauh dari taklid kepada orang-orang kafir dan bodoh,
bangga dengan agamanya, dan
taat kepada Rabb-nya,
mengikuti sunnah Nabinya صلى الله عليه وسلم 

Dan ditambahkan kepada lima sifat fitrah ini dengan:

1. Siwak
2. Istinsyak (menghirup air ke hidung, ketika berwudhu)
3. Berkumur-kumur
4. Membasuh ruas jari-jari tangan, yaitu lingkaran yang berada pada punggung jari-jari tangan yang terkumpul kotoran di situ.
5. Istinja`

Hal itu berdasarkan dalil hadits Aisyah _رضي الله عنها_ dia berkata, Rasulullah صلى_  الله عليه وسلم bersabda,

*عشر من الفطرة:  قص الشارب، وإعفاء اللحية، والسواك، واستنشاق الماء، وقص الأظفار، وغسل البراجم، ونتف الإبط، وذلك العانة، وانتقاص الماء*

"Sepuluh perkara termasuk fitrah: memotong kumis, membiarkan jenggot, siwak, menghirup air ke hidung (istinsyak), memotong kuku, mencuci ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja` (membersihkan kubul dan dubur dengan air setelah buang hajat)."

Mush'ab bin Syaibah,  salah seorang perawi hadits ini berkata, "Saya lupa yang kesepuluh, jika tidak salah adalah berkumur-kumur." 
(HR. Muslim, no. 261)

Alhamdulillah kita telah selesai mengkaji bab keempat. Selanjutnya kita kaji bab kelima: 

WUDHU
Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 11 Muharram 1438 H / 12 Oktober 2016 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan depan

Barakallahu fikunna


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqh Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website
      ● www.nisaa-assunnah.com
      ● annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
      ● tlgrm.me/nisaaassunnah
      ● tlgrm.me/fiqihmukminah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama