Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 82): HUKUM ANAK-ANAK ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT YANG LAHIR DARI ISTRINYA YANG MUSLIMAH

HUKUM ANAK-ANAK ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT YANG LAHIR DARI ISTRINYA YANG MUSLIMAH


KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqhu Al-Mar`ati Al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin _رحمه الله_


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:


Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua. Amin

Akhawati fillah, kita lanjutkan kajian fikih kita, masih pada konsekwensi hukum bagi mereka yang kafir, yakni masih pada item yang keenam HARAM Menikahi Wanita Muslimah.

Apabila telah jelas bahwa orang yang murtad tidak sah nikahnya dengan seorang muslim,  baik dia laki-laki maupun wanita, dan ini berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah.

Dan telah jelas pula bahwa orang yang meninggalkan shalat dihukumi kafir berdasarkan dalil dari Al-Quran, As-Sunnah, dan pendapat para sahabat, bahwa seorang laki-laki jika tidak shalat, lalu dia menikahi wanita muslimah, maka pernikahannya TIDAK SAH, dan wanita muslimah tersebut TIDAK HALAL untuk lelaki yang tidak shalat itu, meskipun telah ada akad nikah. Dan jika laki-laki tersebut bertaubat kepada Allah ta'ala dan kembali masuk Islam, maka WAJIB dia memperbarui nikahnya, begitu pula hukumnya jika si wanita yang tidak shalat. 

Hal ini berbeda dengan nikahnya orang KAFIR dalam keadaan mereka masih kafir, misalnya:

seorang laki-laki kafir menikah dengan wanita kafir, kemudian si wanita masuk Islam, maka hukumnya 

jika si wanita masuk Islamnya sebelum dukhul maka nikahnya RUSAK, dan

jika masuk Islamnya setelah dukhul, maka nikahnya TIDAK RUSAK, tapi ditunggu 

jika suami masuk Islam sebelum masa 'iddah habis, maka dia istrinya,

jika masa 'iddah telah habis sebelum suami masuk Islam, maka dia TIDAK MEMPUNYAI HAK terhadap wanita tersebut, sebab telah jelas bahwa nikahnya telah RUSAK sejak si wanita masuk Islam.

Permasalahan ini tidak sama seperti permasalahan seorang muslim yang KAFIR karena meninggalkan shalat, lalu dia menikahi wanita muslimah, karena wanita muslimah tidak halal bagi orang kafir berdasarkan dalil dan kesepakatan para ulama seperti telah lalu dijelaskan, dan meskipun kafirnya asli dari awal bukan karena murtad.

Oleh karena itu jika orang kafir menikah dengan wanita muslimah, maka nikahnya BATHIL, dan WAJIB dipisahkan di antara keduanya. Andaikata dia masuk Islam dan ingin rujuk/kembali kepada istrinya, tidak bisa langsung rujuk, kecuali dengan AKAD NIKAH YANG BARU.

Adalah kaum kuffar di masa Rasulullah _صلى الله عليه وسلم_ mereka MASUK ISLAM bersama istri-istri mereka, dan Nabi _صلى الله عليه وسلم_ mengakui pernikahan mereka yang dilakukan ketika mereka masih kafir dahulu (yakni, mereka tidak diperintahkan untuk mengulangi nikah ketika masuk Islam (keterangan pen.), kecuali jika ada SEBAB yang mengharamkan, misalnya

suami istri yang Majusi dan keduanya masih ada hubungan kerabat dekat sebagai MAHRAM, maka ketika keduanya masuk Islam, mereka dipisahkan karena ada SEBAB yang mengharamkan pernikahannya.

7. HUKUM ANAK-ANAK ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT YANG LAHIR DARI ISTRINYA YANG MUSLIMAH

Adapun bagi ibu yang muslimah, maka mereka adalah sah sebagai anak-anaknya.

Adapun bagi bapaknya yang kafir karena meninggalkan shalat, maka ada dua pendapat:

1). Bagi mereka yang berpendapat tidak kafir orang yang meninggalkan shalat, maka mereka dihukumi sebagai anak-anaknya, berhak mendapatkan warisnya, dan seterusnya, sebab nikahnya sah menurut mereka.

2). Adapun pendapat yang menghukumi kafir orang yang meninggalkan shalat dan inilah pendapat yang benar seperti telah dijelaskan sebelumnya, maka kita lihat:

A). Jika suami tidak mengetahui bahwa nikahnya BATHIL atau dia tidak meyakini batilnya, maka anak-anak itu adalah anak-anaknya, berhak mendapatkan warisnya, sebab hubungan badan/jimak yang dia lakukan dalam keadaan seperti ini MUBAH/BOLEH menurut keyakinannya, maka hubungan badan seperti ini hakikatnya SYUBHAT, dan hubungan badan yang syubhat ini berhak untuk mendapatkan NASAB/KETURUNAN.

B). Jika suami TAHU bahwa nikahnya batil dan dia yakin tentang batil/RUSAK nikahnya, maka anak-anak yang LAHIR itu bukan anak-anaknya, bukan NASAB keturunannya, SEBAB anak-anak itu ternyata dari AIR MANI yang dia tahu hukum jimaknya HARAM, karena dia telah berhubungan badan dengan wanita yang tidak halal baginya.

Selesai sudah penjelasan muallif tentang konsekwensi hukum DUNIAWIYYAH bagi orang kafir.

Yang berikutnya kita akan mengkaji konsekwensi hukum UKHRAWIYYAH bagi orang murtad dan kafir.

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 3 Muharram 1437 H / 4 Oktober 2016 M.


 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at besok.

Barakallahu fikunna

===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website 
       ● www.nisaa-assunnah.com
       ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
       ● http://bit.ly/nisaaassunnah
       ● http://bit.ly/fiqihwanitamuslimah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama