TANYA JAWAB NISAA` AS-SUNNAH 5 Jum'at, 6 Muharram 1438 H / 7 Oktober 2016



Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah
         PERTANYAAN 1
Bismillah. Ustadzah hafizhakillah, ana ingin bertanya berkaitan dengan doa masuk WC.
Ana pernah mendengar, bahwa jika kita hendak ke WC/kamar mandi dengan niat/tujuan kita hanya untuk berwudhu, maka melafazhkan doa (yakni doa masuk WC), dan harus didahului dengan ucapan basmallah dulu, lalu dilanjutkan dengan doa masuk WC tersebut. Dan apabila kita masuk WC/kamar mandi dengan niat/tujuan kita hanya untuk mandi atau BAB, BAK, maka dalam melafazhkan doa masuk WC, tidak harus didahului dengan ucapan basmallah, yakni langsung saja membaca, "Allahumma inni a'uudzu bika minal khubutsi walkhaba`its" tanpa membaca basmallah terlebih dahulu.
Yang ingin ana tanyakan,apakah benar perkataan seperti itu, Ustadzah?Berikan penjelasan mengenai hal tersebut, karena kurangnya ilmu, ana jadi bingung.
Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.
JAWABAN
Segala perbuatan kita yang diawali dengan basmalah bernilai ibadah, begitu pula ketika akan masuk kamar mandi dengan niat akan berwudhu atau selain itu, hendaklah diawali dengan membaca 'bismillah' lalu dilanjutkan dengan membaca doa masuk kamar mandi. Barakallahu fiki


PERTANYAAN 2
Bismillah.Afwan ana mau bertanya tentang membaca surah Al-Kahfi. Apakah boleh membaca sebagian surah setelah shalat Maghrib, selanjutnya disambung setelah shalat Isya dan seterusnya hingga selesai?Mohon penjelasan Ustadzah. Jazakillahu khairan.
JAWABAN
Boleh membaca surah Al-Kahfi dengan bersambung, seperti yang ditanyakan, jika memang tidak mampu membaca sekaligus satu surah atau mungkin ada uzur lain sehingga harus memutus bacaan, tapi tentunya harus menyelesaikan bacaan satu surah tersebut di hari yang sama, yakni bukan dilanjutkan di esok harinya. Barakallahu fiki.


PERTANYAAN 3
Bismillah.Ana mau bertanya Ustadzah, apabila mengambil kredit kendaraan, tetapi kendaraan tersebut dipergunakan untuk mencari nafkah, apa hukum hasil dari kendaraan tersebut?Jazakillahu khairan.
JAWABAN
Kredit jika ada bunganya termasuk hukum riba yang haram, adapun hasil kerjanya dari barang yang dibeli dengan riba termasuk dalam perkara yang 'syubhat', sebaiknya dijauhi. Allahu a'lam wabarakallahu fiki


PERTANYAAN 4
Bismillah. Jika si wanita masuk Islamnya sebelum dukhul maka nikahnya rusak. Pertanyaan ana, apa arti kata *dukhul* pada kalimat di atas dan apa maksud dari kalimat di atas?
Yang kedua, menyangkut hadits dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya seseorang benar-benar diangkat derajatnya di surga, lalu dia berkata, 'dari mana ini?' Maka dikatakan, 'DARI ISTIGHFAR ANAKMU UNTUKMU'." 
Pertanyaan ana, adakah lafazh khusus istighfar  yang dicontohkan oleh Rasulullah?
JAWABAN
Pertanyaan di atas diambil dari dars fikih dari Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin رحمه الله tapi terpotong kalimatnya tidak sempurna, yang benar, *jika suami istri kafir, lalu istri masuk Islam sebelum dukhul, maka nikahnya RUSAK*, sebab wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir.  Makna dukhul antara lain adalah jimak.
Istighfar anak untuk orang tua berdasarkan firman Allah surat Al-Isra ayat 24:
{وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا}
Maka lafazh doa anak untuk kedua orang tuanya sebagai berikut:
رَبِّ اغْفِرْلِي وَلِوَالِدَيَّ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيْرًا
"Rabbi ampunilah aku dan kedua orang tuaku dan sayangilah keduanya sebagaimana mereka mendidikku di waktu kecil."


PERTANYAAN 5
Ana ibu dari bayi berusia 11 bulan, sejak Aisyah sudah mengenal umminya, Aisyah susah untuk ditinggal, bahkan sampai ke WC pun diajak. 
Yang ingin ana tanyakan;.1. Zhalimkah jika ana membuat anak ana menangis sebentar, jika ana tinggal ke kamar mandi atau tinggal memasak, dan sebagainya?Lebih penting mana, apakah ana tidak memasak untuk suami dan hanya menemani anak saja, karena kondisi tidak ada dana untuk membayar pembantu?
2. Shalat ana jadi tidak tepat waktu, tapi masih di waktu shalat dikarenakan menunggu anak tidur agar tidak menangis. Apa hukum yang demikian?
JAWABAN
Tidak zhalim membuat anak menangis jika memang ada hajat yang harus dikerjakan, bahkan tangisan anak membuat sehat rongga dadanya, asalkan masih dalam taraf wajar, yakni tidak terlalu sering juga tidak terlalu lama. Justru bila menjaga anak dengan berlebihan agar 'tidak menangis', itu tarbiyah yang keliru, karena berakibat 'anak menjadi manja', sebaliknya membiarkan anak sering menangis dan dalam jangka waktu lamamenangisnya, itu juga salah, karena berakibat 'anak menjadi cengeng'.Jika harus ke kamar mandi, biarlah anak menangis. Tapi untuk memasak karena waktunya yang lama juga berbahaya  jika diajak memasak, maka berusahalah untuk memasak ketika anak tidur, sehingga kewajiban menjaga anak terpenuhi dan menyediakan makanan untuk suami juga terpenuhi. Adapun waktu shalat ada tiga, di awal waktu, ini yang paling afdhal bagi yang mampu melaksanakannya, atau bisa di pertengahan waktu, atau di akhir waktu bagi orang yang ada uzur, ketiga waktu tersebut termasuk shalat tepat pada waktunya. Allahu a'lam wabarakallahu fiki.


www.nisaa-assunnah.comhttp://annisaa.salafymalangraya.or.idhttp://tlgrm.me/nisaaassunnah 
Nisaa` As-Sunnah 

Lebih baru Lebih lama