TANYA JAWAB NISAA` AS-SUNNAH 6 Jum'at, 6 Muharram 1438 H / 7 Oktober 2016



Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah


PERTANYAAN 1
Bismillah.Semoga Ustadzah selalu dalam lindungan Allah ta'ala.
Ana ingin bertanya,seorang janda dinikahi seorang duda, suaminya sangat jarang mengerjakan shalat, bahkan bisa dikatakan tidak pernah  mendirikan shalat 5 waktu, bahkan shalat Jum'at, dia lebih sibuk dengan urusan dunia, yaitu berdagang. Ketika puasa Ramadhan, dia sering buka (tidak berpuasa) tanpa uzur syar'i. Sudah dinasihati untuk mengerjakan shalat, tetapi beralasan masih berat untuk mnngerjakan. Hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
Pertanyaan ana:1. Bagaimana sikap kita sebagai anak dari janda ini karena kami ingin melindungi ibu kami dan ingin suaminya bertaubat?2. Apa status pernikahannya?
Barakallahu fiki.
JAWABAN
Sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin bahwa orang yang meninggalkan shalat dihukumi kafir, maka sampaikan ilmu tersebut kepada ibu, juga sampaikan konsekwensi hukum bagi orang yang murtad dan kafir, barakallahu fiki

PERTANYAAN 2
Bismillah. Ustadzah hafizhakillah. Ana pernah membaca sebuah faedah, bahwa hukum rambut PONI bagi seorang wanita muslimah boleh, asalkan tidak diniatkan untuk tasyabbuh, serta ingin mengikuti kebiasaan para wanita muslimah di sekitarnya, ditambah lagi ingin berhias untuk suami.Sedangkan hukum rambut BELAH SAMPING tidak boleh bagi wanita muslimah karena menyerupai wanita pezina, lalu bagaimana hukumnya jika kita meniatkannya pula untuk tidak tasyabbuh kepada wanita pezina? Melainkan kita ingin mengikuti kebiasaan umum wanita muslimah dan ingin berhias untuk suami.
Jazakillahu khairan wabarakallahu fiki.
JAWABAN
Wanita muslimah yang berhias dengan rambut atau bajunya, misalnya dengan memakai baju semini mungkin hanya di hadapan suami demi untuk mencari ridha suami, maka hukumnya boleh bahkan bernilai ibadah, tidak bisa dikatakan bahwa dia tasyabbuh dengan pakaian mini wanita kafir, jadi berhias dengan pakaian atau rambut tanpa niat tasyabbuh dengan wanita kafir tapi niat untuk berhias di hadapan suami hukumnya boleh, Allahu a'lam wa barakallahu fiki. 

PERTANYAAN 3
Bismillah.Ustadzah hafizhakillah. Afwan ana mau bertanya, apa hukum mengenakan pakaian atau perabot rumah tangga yang terdapat gambar atau motif sepak bola semisal AC Milan, Madrid dan yang lainnya? Bagaimana jika kita tidak bermaksud membeli motif gambarnya, namun hanya sebagai gambar biasa tanpa mengagumi? Karena menghindari membeli barang di pasaran yang sekarang kebanyakan bermotif makhluk bernyawa.
Jazakillahu khairan Ustadzah.
JAWABAN
Telah ada nasihat dari beberapa asatidzah kita bahwa sebaiknya tidak memakai pakaian yang ada atribut salah satu club sepakbola karena hal itu menunjukkan kegandrungan dan fanatik kepada sesuatu yang tidak ada anjuran dalam Islam, Yakni nenunjukkan penyimpangan WALA' di luar Islam, begitu pula gambar-gambar semisal dalam perabot rumah tangga, pilihan motif lain masih banyak, pilihlah motif sederhana yang tidak membuat orang menuduh kita fanatik pada club sepakbola boleh tertentu, Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 4
Bismillah.Ustadzah hafizhakillah. Afwan ana mau bertanya, apa hukum orang tua yang belum ingin menikahkan anak gadisnya, padahal anak gadis tersebut usianya sudah mau menginjak usia 23 tahun, dan gadis itu ingin sekali secepatnya menikah?
Jazakillahu khairan.
JAWABAN
Menikahkan anak wanita termasuk kewajiban orang tua, maka berdosa orang tua yang tidak mau menikahkan anak wanitanya dengan laki-laki yang baik agama dan akhlaknya apalagi jika anak wanitanya sudah cukup umur untuk menikah.Berdoalah kepada Allah agar memberi jalan yang mudah untuk menikah, barakallahu fiki.


PERTANYAAN 5
Bismillah.Ustadzah, ana ingin bertanya tentang Faedah Pagi ini, tentang bacaan shalawat. Bacaan shalawat apa saja yang bisa kita baca? Apa hanya bacaan shalawat yang kita baca ketika tahiyyat akhir? Atau ada bacaan shalawat yang lain? 
Jazakillahu khairan atas penjelasan Ustadzah.
JAWABAN
Bacaan shalawat ada beberapa macam, termasuk shalawat Ibrahimiyyah. Yakni bacaan shalawat seperti dalam shalat ketika tasyahud akhir, atau boleh juga bacaan shalawat yang pendek :
الله صل على محمد Barakallahu fiki.


www.nisaa-assunnah.comhttp://annisaa.salafymalangraya.or.idhttp://tlgrm.me/nisaaassunnah 
Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama