TANYA JAWAB NISAA` AS-SUNNAH 7 Jum'at, 6 Muharram 1438 H / 7 Oktober 2016 M



Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah


PERTANYAAN 1
Bismillah.Afwan Ustadzah hafizhakillah.Dalam dars fikih disebutkan, 'menjadi kafir karena meninggalkan shalat dengan sengaja'.Ana mau mananyakan, berdosa atau tidak apabila seorang istri dengan membawa anak-anaknya meninggalkan rumah dan suaminya karena:
1. Suaminya tidak pernah shalat dan tidak melaksanakan perintah agama lainnya? Sebelumnya sudah dibicarakan, namun tidak ada perubahan, sehingga berdampak pada anak-anak. 
2. Kalau diperbolehkan, maka sebaiknya istri pulang ke rumah orang tuanya atau hijrah ke lingkungan yang mendukung agamanya?
3. Atau sebaiknya bersabar dan selalu berdoa?
Jazakumullahu khairan
JAWABAN
Jika kita memahami apa yang telah dijelaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin رحمه الله dalam dars fikih, bahwa orang yang meninggalkan shalat dihukumi kafir dan wanita muslimah tidak halal bagi orang kafir, jika suami kafir dan istri muslimah, maka RUSAK pernikahannya, jika RUSAKNYA nikah setelah dukhul, maka ditunggu sampai habis masa 'iddah, jika sudah habis masa 'iddah suami TETAP tidak mau shalat, maka istri boleh meninggalkan suami dan pulang ke rumah orang tuanya.Akan tetapi karena kita hidup di negara hukum, maka sebaiknya diselesaikan secara hukum, sampaikan kepada pihak ketiga dari keluarga terlebih dahulu, kemudian diselesaikan di Pengadilan Agama, sehingga dengan demikian status kita jelas dalam hukum negara juga dalam masyarakat sekitar kita. Allahu a'lam wabarakallahu fiki


www.nisaa-assunnah.comhttp://annisaa.salafymalangraya.or.idhttp://tlgrm.me/nisaaassunnah 
Nisaa` As-Sunnah 

Lebih baru Lebih lama