TANYA JAWAB NISAA` AS-SUNNAH 8 Jum'at, 6 Muharram 1438 H / 7 Oktober 2016 M



Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah


PERTANYAAN 1

Bismillah.Afwan Ustadzah hafizhakillah, ana mau bertanya:1. Apakah tangga rumah bisa dijadikan sutrah ketika shalat?2. Ketika akan shalat, ana meletakkan sutrah di depan, tetapi ketika sedang shalat, ibni mengambil sutrah tersebut sehingga ana shalat tanpa sutrah. Apakah ana harus mengambil sutrah yg baru atau tetap melanjutkan shalat tanpa sutrah?Jazakillahu khairan wabarakallahu fiikum.
JAWABAN
1. Tangga bisa dijadikan sutrah shalat, batas minimal tinggi sutrah shalat adalah setinggi 'pelana unta' kurang lebih setinggi setengah meter. 2. Jika sutrah shalat yang telah dipasang diambil anak maka bisa mengganti sutrah yang baru jika dekat dan bisa dijangkau, tapi jika tidak ada pengganti sutrah yang baru maka lanjutkan shalat meskipun tanpa sutrah, SAH shalatnya, Allahu a'lam wabarakallahu fiki.


PERTANYAAN 2
Bismillah.Afwan Ustadzah hafizhakillah, ana mau bertanya tentang larangan memakai pakaian berwarna merah, larangan tersebut untuk ikhwan/akhwat?  Apabila hanya dipakai di dalam rumah, boleh atau tidak?Jazakillahu khairan wabarakallahu fiikum
JAWABAN
Afwan ana tidak mengetahui adanya dalil yang melarang pakaian berwarna merah, Allahu a'lam wabarakallahu fiki.


www.nisaa-assunnah.comhttp://annisaa.salafymalangraya.or.idhttp://tlgrm.me/nisaaassunnah 
Nisaa` As-Sunnah 

Lebih baru Lebih lama