Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 44): Apa yang Harus Dilakukan oleh Seorang Wanita dengan Rambutnya Ketika Mandi

Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 44)



بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد أن لا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد: 

Akhawati fillah, barakallahu fikunna. 
Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu:

FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH

Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah

نسأل الله العون...


KITAB TAHARAH

HUKUM-HUKUM SEPUTAR MANDI JUNUB

Soal:
Apa yang harus dilakukan oleh seorang wanita dengan rambutnya ketika mandi, apakah dia menggerainya ataukah tidak?

Jawab:
Adapun rambut ketika mandi, maka boleh dia menyiram air di atas kepalanya dan jika dia menyiram air, maka air tersebut akan sampai kepada permukaan kulit kepala, dan bagi wanita yang mandi dari haidh, maka disunnahkan baginya untuk menggerai rambutnya.

Dengan dalil hadits bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Aisyah,

انقضي شعر رأسك واغتسلي

"Gerailah rambutmu dan mandilah." 

Ketika haji, atau semakna dengan ini.

Maka penggabungannya adalah bahwa perintah disini bermakna sunnah, sebagaimana terdapat di dalam Subulus Salam.

Adapun hadits:

بَلّوا الشَّعْرَ فَإِنَّ تَحْتَ كُلَّ شَعْرَةٍ جَنَابَةٌ

"Basahilah rambut, karena sesungguhnya di bawah setiap helaian rambut adalah janabah."

Hadits ini adalah hadits yang lemah, tidak tetap dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka tidak bertentangan dengan apa yang telah lalu.

Qam'ul Mu'anid hal. 432, 433

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 21 Shafar 1438 H / 21 November 2016 M


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website:
       http://www.nisaa-assunnah.com

Channel Telegram:
       http://bit.ly/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama