Haramnya Merusak Kondisi Rumah Tangga Orang Lain

Haramnya Merusak Kondisi Rumah Tangga Orang Lain


HENDAKLAH LAKI-LAKI DAN WANITA MEMETIK PELAJARAN INI

Haramnya Merusak Kondisi Rumah Tangga Orang Lain



Nabi shallallahu alahi wasallam bersabda:

"Barang siapa merusak seorang wanita atas suaminya maka ia tidaklah termasuk dari bagian kami."

dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/397), as-silsilah ash-shahihah (1/580)]


KISAH DAN PELAJARAN: 

Abu Nuaim menyebutkan di dalam kitab "al-hilyah":

"Adalah Abu Muslim Al-Khaulani jika ia masuk ke dalam rumahnya niscaya istrinya mengambil/menyambut selendang dan kedua sendalnya kemudian ia membawakan/menghidangkan makanannya kepadanya.

Ia (Abu Nuaim) berkisah: lalu ia (Abu Muslim) masuk ke dalam rumah ternyata rumah tersebut di dalamnya tidak terdapat lampu pelita, dan ternyata istrinya sedang duduk-duduk di dalam rumah sambil menundukkan kepala (kearah lantai) menusuk-nusuk kayu yang ada padanya (ke lantai)!!! Lalu ia (Abu Muslim) bertanya kepadanya: ada apa denganmu?!! Ia menjawab: engkau memiliki kedudukan/jabatan dari  Mu'awiyah (Khalifah), dan kita tidak memiliki seorang pelayan, maka sekiranya engkau meminta kepadanya maka ia pasti memberikan pelayan kepada kita dan ia pasti memberimu . Lalu ia berdoa:

اللهم من أفسد على امرأتي فأعم بصرها

ya Allah, barang siapa yang telah merusak atas istriku maka butakanlah pandangan matanya
.

Ia (Abu Nuaim) berkisah: dan sungguh telah datang seorang wanita sebelum itu, lalu ia berkata kepadanya (istrinya Abu Muslim): suamimu memiliki kedudukan/jabatan dari Mu'awiyah maka sekiranya engkau mengatakan kepadanya ia meminta kepada Mu'awiyah memberikan pelayan kepadanya dan ia pasti memberikannya niscaya hidup kalian (menjadi lebih baik)

Ia (Abu Nuaim) berkisah: maka tatkala wanita tersebut sedang duduk-duduk di dalam rumahnya, iapun mengingkari (apa yang terjadi) terhadap matanya!!! Lalu ia berujar: mengapa lampu pelita kalian ini padam!!!

Mereka menjawab: tidak!! Lalu iapun tahu bahwa ternyata ia telah menjadi buta, dan iapun mengetahui dosa/kesalahannya.

Lalu iapun segera menuju kepada Abu Muslim sambil menangis dan meminta kepadanya berdoa kepada Allah untuknya agar Allah mengembalikan pandangan matanya.

Ia (Abu Nuaim) berkisah: lalu ia (Abu Muslim) merasa kasihan terhadapnya maka iapun berdoa kepada Allah untuknya lalu Allah mengembalikan pandangan matanya."


[hilyatul auliya (2/130), shifah ash-shafwah, Ibnul Jauzi (4/212)]


[ تحريم إفساد بيوت الناس !!]

قال عليه الصلاة والسلام 
{ من أفسد امرأة على زوجها فليس منا } .
أخرجه الإمام أحمد(2 / 397)
السلسلة الصحيحة (1 / 580)

 قصّة وعبرة :
ذكر أبو نعيم في " الحلية " : 
كان أبو مسلم الخولاني إذا دخل بيته أخذت امرأته رداءه ونعليه ثم أتته بطعامه .
قال : فدخل البيت فإذا البيت ليس فيه سراج وإذا إمرأته جالسة في البيت منكسة تنكت بعود معها !!!
فقال لها : مالك ؟!! 
قالت : أنت لك منزلة من معاوية ، وليس لنا خادم ، فلو سألته فأخدمنا وأعطاك .
فقال : { اللهم من أفسد على امرأتي فأعم بصرها } .
قال : وقد جاءتها امرأة قبل ذلك ، فقالت لها : زوجك له منزلة من معاوية فلو قلت له يسأل معاوية يخدمه ويعطيه عشتم . 
قال : فبينا تلك المرأة جالسة في بيتها ، إذ أنكرت بصرها !!! فقالت : ما لسراجكم طفئ !!! 
قالوا : لا !! فعرفت أنها قد عميت ، وعرفت ذنبها .
فأقبلت إلى أبي مسلم تبكي وتسأله أن يدعو الله عز وجل لها أن يرد عليها بصرها .
قال : فرحمها أبو مسلم فدعا الله لها فرد عليها بصرها . 


[حلية الأولياء 2/130 , وصفة الصفوة لابن الجوزي 4/212].


https://telegram.me/manhaj_salafy


Diposting ulang hari Senin, 13 Rabi'ul Awwal 1438 H / 12 Desember 2016 M

http://www.nisaa-assunnah.com
http://tlgrm.me/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah 
Lebih baru Lebih lama