SEKELUMIT TENTANG MENGADOPSI BAYI


Pertanyaan

1. Insya Allah ana hendak mengadopsi bayi & sekarang masih belum lahir.

Yang ingin ana tanyakan, adakah cara agar ana bisa menyusui bayi tersebut agar menjadi anak susuan ana dan bisa menjadi mahram kami?

Jawaban:

Anti dapat melakukan induksi laktasi. Induksi laktasi adalah seorang ibu menyusui bayi dimana ibu tersebut belum pernah hamil ataupun melahirkan. Hal ini mungkin dilakukan karena keluarnya ASI tidak ada hubungannya dengan kehamilan. Produksi ASI dipengaruhi oleh hormon prolaktin, sedangkan keluarnya ASI dari payudara dipengaruhi oleh hormon oksitosin. Kedua hormon ini bekerja jika ada stimulasi pada payudara, contoh stimulasi : hisapan bayi dan memerah ASI baik dengan alat ataupun manual.
Jadi, walaupun anti bukan ibu kandungnya dan tidak sedang menyusui, secara teori anti dapat menghasilkan ASI jika anak tersebut rutin menyusu pada anti. Biasanya ASI akan mulai diproduksi dalam waktu 1-6 pekan, rata-rata 4 pekan. Meskipun demikian, keberhasilan induksi laktasi dipengaruhi beberapa faktor:

Keinginan bayi untuk menyusu: jika perlekatan bayi dengan payudara benar, keinginan bayi untuk menyusu lebih besar.

Usia bayi: keberhasilan lebih tinggi pada bayi berusia kurang dari 8 minggu.

Breastfeeding gap: semakin lama bayi berhenti menyusu, bayi tersebut akan semakin sulit mulai menyusu lagi.

Penggunaan botol susu: bayi yang menggunakan botol susu (dot) lebih sulit dilakukan induksi laktasi dibandingkan bayi yang minum menggunakan cangkir.

Pemberian makan pada bayi: induksi laktasi lebih sulit dilakukan pada bayi yang sudah mulai makan.

Motivasi ibu, bentuk puting, dukungan keluarga, dan dukungan tenaga kesehatan turut memengaruhi keberhasilan.

Jika ASI sudah berhasil diproduksi, susuilah bayi 8-12x sehari untuk mempertahankan produksi ASI.

(#drDianika Ummu Raihana)


Kami admin khusus menambahkan sedikit faidah terkait pertanyaan diatas, dan semoga berfaidah untuk semuanya.

Mengadopsi anak kemudian menyusuinya meskipun dia tidak pernah melahirkan, maka anak tsb menjadi anak susunya Yakni menjadi mahramnya jika anak tsb laki-laki, dan jika anak tsb wanita maka menjadi mahram bagi suami ibu susunya.

jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang menyusui anak susuan menjadi ibu bagi anak susuan tersebut walaupun air susu tersebut keluar bukan dengan sebab pernikahan atau kehamilan, berdasarkan keumuman yang terdapat dalam surah An-nisa:

 ÙˆَاُÙ…َّÙ‡ٰتُÙƒُÙ…ُ الّٰتِÙŠْۤ اَرْضَعْÙ†َÙƒُÙ…ْ }

"Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu." [QS. An-Nisa': Ayat 23]


Dan pendapat ini yang dirajihkan oleh syaikh Al-Utsaimin -rahimahullah- sebagaimana dlm syarhul mumti' 13/440-441

Dan dirajihkan pula oleh syaikh Arafat bin Hasan Al-Muhammady -hafidzahullah- sebagaimana dalam chanel telegram beliau ketika membahas masalah hukum-hukum penyusuan.
Wallahu a'lam bish shawab

dan berikut ini fatwa lajnah daaimah berkaitan dengan permasalahan di atas :

Fatwa Lajnah Daimah no.25191

Pertanyaan :
Ada seorang wanita yang telah menikah akan tetapi belum dikaruniai anak, kalau seandainya wanita tsb menggunakan hormon yang merangsang produksi ASI agar ia bisa menyusui seorang anak yang masih menyusu dalam 2 tahun masa penyusuannya, apakah ia menjadi ibu bagi anak tsb ?

Jawaban :
Apabila wanita tsb mengeluarkan air susu dengan sebab apa yang ia konsumsi berupa hormon yang merangsang produksi ASI, kemudian ia menyusui seorang bayi sebanyak 5 (lima) kali susuan atau lebih, dan dilakukan pada masa 2 tahun penyusuan, maka ia menjadi ibu bagi bayi tersebut dengan sebab penyusuan tsb,berdasarkan firman Allah Ta'ala :

{ِ ÙˆَاُÙ…َّÙ‡ٰتُÙƒُÙ…ُ الّٰتِÙŠْۤ اَرْضَعْÙ†َÙƒُÙ…ْ }

"Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu." [QS. An-Nisa': Ayat 23]


Dan berdasarkan hadits Aisyah -radhiyallahu 'anha- ia berkata :  

"dahulu di antara yang diturunkan dalam Al-Qur'an adalah "sepuluh kali susuan menyebabkan hubungan mahram" kemudian dihapus dengan "lima kali susuan menyebabkan hubungan mahram"...dst (HR. Muslim)


http://www.alifta.net/fatawa fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&+PageNo=7&PageID=15316&languagename=


Faidah diatas diberikan dari Al Ustadzah Zainab dan Al Ustadzah Ummu Hudzaifah As-Samarindiyyah hafizhahumallah.

والله أعلم بالصواب

#halaman1pekan1
#Desember
#Tanyajawab

» bit.ly/Majmuah_Bikum
» http://bikum.web.id/


Majmu'ah BIKUM

Diposting ulang hari Jum'at, 17 Rabi'ul Awwal 1438 H / 16 Desember 2016 M

http://www.nisaa-assunnah.com
http://tlgrm.me/nisaaassunnah

 

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama