TANYA JAWAB NISAA` AS-SUNNAH 5 Jum'at, 2 Rabi'ul Awwal 1438 H / 2 Desember 2016


PERTANYAAN 1

Bismillah.
Afwan, ana mohon nasihat Ustadzah, apakah pantas jika seorang suami memeriksa HP istrinya dan membaca semua pesan dari teman wanita istrinya, karena suami tersebut pencemburu dan ketakutan jika yg di-chat istrinya itu bukan wanita?

Jazakillahu khairan wa barakallahu fiki.

 

JAWABAN

Ya, boleh dan pantas bagi suami memeriksa HP istrinya jika suami mengkhawatirkan pergaulan istrinya dan sebagai bentuk tanggungjawab suami kepada istri, tapi suami juga harus berhati-hati agar tidak terfitnah dengan pesan-pesan teman wanita istrinya.

Dan sebagai istri yang memiliki suami pencemburu, hendaklah berusaha maksimal untuk bisa menekan cemburu dari suami dengan cara menjaga sikap, pergaulan, dan perkataan agar suami tidak cemburu, serta yang paling dominan adalah tumbuhkan kepercayaan suami kepada kita, bahwa kita adalah istri yang setia dan selalu ta'at kepada suami.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

 

PERTANYAAN 2

Bismillah.
Ustadzah, ada yang ingin ana tanyakan; dalam sesi Tanya Jawab kemarin, pada grup 2 pertanyaan nomor 5; bolehkah menghadiri undangan dari pesta pernikahan, akikah dan sejenisnya, di mana yang mengundang adalah orang yang menyimpang seperti Wahdah, Sururi, dan sejenisnya?
Dan jawabannya adalah tidak boleh.

Yang ingin ana tanyakan:

Apakah juga termasuk apabila yang mengundang adalah oleh orang-orang NU dan Muhammadiyah? Karena masyarakat sekitar ana kebanyakan orang-orang NU dan Muhammadiyah, bahkan yang mengenal Salaf sangat jarang, setahu ana hanya 1 atau 2 orang saja.

Atas jawaban Ustadzah ana sampaikan jazakillahu khairan.

 

JAWABAN

Menghadiri undangan orang-orang NU dan Muhammadiyah jika ada kebid'ahan dan kemaksiatan juga tidak boleh.

Larangan hadir pada undangan orang-orang Wahdah dan Sururi karena dikhawatirkan SYUBHAT dari mereka.
Adapun undangan pada selain mereka dikhawatirkan KEBID'AHAN dan MAKSIAT yang ada pada acara-acara mereka.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

 

PERTANYAAN 3

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, ana ingin bertanya, pada sesi tanya jawab grup Nisaa` As-Sunnah bulan Ramadhan  lalu, ada salah seorang ummahat yang  bertanya, pertanyaanya:
Bolehkah jimak setelah sahur sebelum imsak, dan mandi ketika sudah adzan?
Jawabannya: Boleh jimak setelah sahur, yang dilarang adalah jimak ketika adzan subuh. Boleh juga mandi junub setelah adzan subuh.

Yang ingin ana tanyakan:

Bukankah setelah sahur itu sudah berpuasa?
Afwan mengapa jimak diperbolehkan, sedangkan orang yang berpuasa itu dilarang untuk jimak?
Afwan mohon penjelasan Ustadzah mengenai hal di atas.

Jazakillahu khairan wa barakallahu fiki.

JAWABAN

Setelah sahur masih boleh makan, minum selama belum adzan Shubuh, begitu pula boleh jimak sebelum adzan Shubuh.

Sebab pengertian puasa, yaitu tidak makan, minum, dan tidak jimak MULAI dari terbit FAJAR (Shubuh) sampai tenggelam matahari.
Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 4

Bismillah.
Afwan, ana mau minta bimbingan Ustadzah, ketika semalam sudah berhubungan, kemudian keluar darah haidh pada paginya, apakah boleh langsung mandi junub, atau mandinya setelah suci dari haidh?

Jazakillahu khairan Ustadzah.

JAWABAN

Boleh memilih salah satu dari dua hal berikut:

1. Boleh langsung mandi junub, atau
2. Boleh ditunda mandi junub ketika suci dari haidh, dengan dua niat; niat mandi junub dan niat mandi suci dari haidh.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 5

Bismillah.
Ana ingin bertanya;

1. Apa hukumnya jika suami egois dalam berhubungan suami istri dan juga dalam  membantu mengurus anak dan rumah tangga? Sehingga sering kali membuat si istri merasa tertekan dan stres, yang mengakibatkan dia mendiamkan suaminya, bahkan benci dan berharap Allah memisahkan hubungan mereka.

2. Apakah hal tersebut ada penyakit pada diri istrinya atau si istri terkena gangguan jin?

3. Bagaimana cara mengatasinya?

Jazakillahu khairan.

JAWABAN
Keadaan istri seperti yang digambarkan di atas bisa terjadi karena beberapa sebab:

Mungkin karena godaan setan dan hawa nafsu kepada istri, atau

Ujian dari Allah untuk mengangkat derajat istri, atau

Hukuman dari Allah karena dosa istri.

Karena kita tidak tahu pasti sebabnya apa, maka solusinya adalah melakukan terapi dari tiga sebab di atas, yakni:

Meruqyah diri sendiri untuk MENGUSIR gangguan setan, dengan banyak berzikir dan berdoa.
Bersabar, dengan banyak shalat dan memohon pertolongan kepada Allah
Bertaubat, banyak istighfar dari segala dosa dan maksiat.

Maka tunggulah pertolongan dari Allah akan segera datang.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


http://www.nisaa-assunnah.com
http://bit.ly/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama