TANYA JAWAB NISAA` AS-SUNNAH 6 Jum'at, 2 Rabi'ul Awal 1438 H / 2 Desember 2016

 

PERTANYAAN 1

Bismillah.
Ustadzah Zainab hafizhakillah.

Ana ingin bertanya:

 Apakah wanita ketika menjadi imam dengan jamaah wanita, setelah salam wajib membalikkan badannya ke arah makmum dan berdzikir menghadap makmumnya seperti jamaah laki-laki pada umumnya?
 Kemudian apakah dzikirnya juga wajib dikeraskan seperti faidah sunnah mengeraskan dzikir setelah shalat wajib?

JAWABAN

Karena imam bagi jamaah sesama wanita berdirinya SEJAJAR, maka tidak perlu membalikkan badannya seperti imam laki-laki yang memang berdirinya di DEPAN makmumnya.

Adapun dzikir setelah shalat boleh dikeraskan yang hanya bisa didengar mereka sendiri, seperti halnya menjahrkan bacaan shalat yang hanya terdengar sesama jamaah wanita, tidak sampai terdengar keluar. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Bismillah. Ustadzah hafizhakillah, afwan ana mau bertanya mengenai pembatal wudhu; mengapa memakan daging unta membatalkan wudhu?

Jazakillahu khairan wa barakallahu fiki.

JAWABAN

Alasan yang paling UTAMA, mengapa makan daging unta membatalkan wudhu adalah karena adanya NASH/DALIL hadits dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang sudah kita kaji dari kitab 'Fiqhul Muyassar' pada Bab Pembatal-Pembatal wudhu. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah,
ada beberapa pertanyaan tentang shalat yang ingin ana tanyakan:

1. Apabila kita shalat berjama'ah, baik shalat sirr/jahr, ketika makmum belum selesai membaca Al-Fatihah, namun imam sudah ruku', apakah makmum segera menyelesaikan bacaan Al-Fatihah dengan tergesa-gesa, atau langsung mengikuti imam ruku' dengan bacaan Al-Fatihah yang belum selesai?
Dan apa hukum shalat ketika membaca dengan tergesa-gesa?

2. Bagaimana cara membatalkan shalat dikarenakan kentut?
Afwan.

Atas jawaban Ustadzah ana ucapkan jazakillahu khairan wa barakallahu fiki.

JAWABAN

Jika imam ruku' dan makmum belum selesai membaca AL-FATIHAH, maka segera selesaikan bacaan Al-Fatihah, lalu ikuti imam yang sedang ruku' dan hukumnya boleh membaca tergesa-gesa ketika ingin segera menyusul gerakan IMAM, tapi tidak boleh tergesa-gesa ketika kita shalat sendirian.

Akan tetapi jika imam ruku' dan kita belum selesai membaca surat setelah Al-Fatihah dalam shalat sirr, maka hentikan bacaan surat sampai ayat (jangan baca sampai akhir surat) dan langsung ikuti gerakan IMAM yang sedang ruku'. Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 4

Bismillah.
Ustadzah yang insya Allah selalu dalam lindungan Allah.

Ana ingin bertanya tentang dars fikih, dalam bab Sifat Shalat, berkaitan dengan bertakbir untuk sujud.

Dalam pembahasan kitab dijelaskan, saat turun untuk sujud hendaklah mendahulukan kedua lutut, baru diikuti dengan kedua tangan.
Teapi bagaimana dengan ana yang terbiasa mendahulukan kedua tangan barulah kedua lutut,  apakah kita harus menggantinya dengan mendahulukan kedua lutut barulah kedua tangan? Yang lebih ahsan dan mendekati kebenaran untuk dilakukan, yang mana Ustadzah?
Agar shalat ana pun tidak dalam keraguan karena takut ana keliru. Karena jujur setelah baca pembahasan yang disampaikan Ustadzah di grup, ana jadi takut ada kekeliruan besar dalam shalat ana.

Atas jawaban Ustadzah ana ucapkan jazakillahu khairan. Barakallahu fiki Ustadzah.

JAWABAN

Cobalah dibaca lagi dars fikih tentang cara TURUN ketika sujud, dan teruskan membacanya tentang KHILAF di kalangan ulama, jika telah membacanya sampai selesai dan memahaminya, insya Allah tidak ada ketakutan ada kekeliruan besar dalam shalat kita.

Menurut Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله sebagai penulis, beliau berpendapat yang turun 'kedua lutut' lebih dahulu, baru diikuti kedua tangan.
Dan menurut Asy-Syaikh Al-Albani رحمه الله dalam kitab beliau 'Sifat Shalat Nabi', beliau berpendapat ketika turun untuk sujud mendahulukan 'kedua tangan' barulah kedua lutut, dan pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama salaf. Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 5

Bismillah.
Dulu ibu ana dipaksa menikah dengan ayah ana yang tidak beliau sukai. Qadarullah, pernikahan itupun terjadi akibat paksaan orang tua ibu ana.

Membutuhkan waktu yang lama sehingga kedua orang tua ana bisa akur, hingga ibu melahirkan keempat anaknya.

Kata ibu, dia pernah dinikahkan ulang.  Alasannya karena kalau ibu pakai nama sebelumnya, tidak cocok dengan ayah, mereka sering bertengkar (tapi ana yakin bahwa Itu hanya anggapan keliru), sehingga ayah dan ibu ana dinikahkan lagi dengan nama yang baru.
Tetapi pernikahan ulang itu terjadi setelah kelahiran anak-anaknya.

Pertanyaannya:

1. Apakah pernikahan orang tua ana yang pertama sah?
karena mereka menikah atas paksaan orang tua dan tidak tahu soal 'haramnya menikah dengan unsur paksaan'.

2. Jika pernikahan pertama mereka tidak sah, maka apakah anak perempuannya tidak boleh mengambil ayahnya sebagai wali saat pernikahannya?

3. Apakah sah pernikahan orang tua saya yang terakhir, di mana walinya adalah kakek ana sendiri (ayah dari ibu)?

Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN

Nikah yang pertama dan kedua sah jika terpenuhi empat rukun nikah, dan anak-anak yang terlahir juga sah sebagai anak dari ayah dan ibunya.

Tentang rukun nikah silakan dibaca di rekap Tanya Jawab hari Kamis kemarin.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 6

Ustadzah hafizhakillah, afwan ana mau bertanya:

1. Apakah anjuran untuk membaca surah Al-Kahfi termasuk juga pada waktu malam di hari Jum'at?
Apakah benar bahwa hadits tentang membaca surah Al-Kahfi pada malam hari Jum'at adalah dhaif?

2. Amalan surah apakah yang dianjurkan untuk dibaca setiap malam selain surat Al-Mulk?
Apakah surat As-Sajdah juga termasuk Ustadzah?

Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN

Anjuran untuk membaca surah Al-Kahfi, di hari Jum'at juga di malam Jum'at.
Karena itu Imam Syafi'i رحمه الله membacanya di malam Jum'at juga di hari Jum'at.

Afwan ana tidak tahu tentang kedhaifan membacanya di malam Jum'at.

Dianjurkan untuk membaca Surat Al-Mulk dan As-Sajdah pada setiap malam menjelang tidur.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


http://www.nisaa-assunnah.com
http://bit.ly/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama