TANYA JAWAB NISAA` AS-SUNNAH 7 Jum'at, 2 Rabi'ul Awal 1438 H / 2 Desember 2016


PERTANYAAN 1

Ustadzah, saya ingin bertanya, apakah boleh kita memberikan uang sumbangan untuk acara bid'ah, tapi dengan tidak ikhlas atau diniatkan menyumbang untuk desa, dengan cara melebihkan uang yang harus di sumbangkan untuk acara itu, karena kalau menolak menyumbang, akan dikatakan tidak menaati peraturan desa yang sudah di buat. Jika perbuatan itu salah, maka bagaimana cara yang benar Ustadzah?

Jazakillahu khairan wabarakallahu fiki.

JAWABAN

Tidak boleh memberi sumbangan untuk acara bid'ah, karena sama artinya kita ta'awun (tolong menolong) dalam perbuatan dosa bid'ah, tapi untuk menghindari hal itu, sebaiknya kita memberi dengan NIAT yang lain, untuk kesejahteraan desa atau untuk petugas kebersihan desa, dan semisalnya.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Bismillah.
Afwan ana mau bertanya,
ana dalam keseharian tidak bercadar, diperbolehkan atau tidak apabila saat pergi ke tempat ta'lim atau jalan sendiri tanpa suami, ana memakai cadar?

Jazakillahu khairan.

JAWABAN

Boleh memakai cadar ketika datang ke tempat ta'lim, atau ketika jalan ke pasar atau ke tempat lain dengan niat IKHLAS hanya untuk mencari ridha Allah bukan untuk dilihat atau dipuji orang, dan itulah sosok muslimah yang diridhai Allah, lalu tetaplah ISTIQAMAH dengan bercadar dalam keseharian kita. Semoga Allah mudahkan.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.



http://www.nisaa-assunnah.com
http://bit.ly/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama