TANYA JAWAB NISAA` AS-SUNNAH 8 Jum'at, 2 Rabi'ul Awwal 1438 H / 2 Desember 2016 M


PERTANYAAN 1

Ustadzah hafizhakillah, ana mau bertanya tentang dars Faedah Pagi 2 November 2016, di bawah ini.

على الرجل إذا رأى امرأته على منكر أن ينصحها،

وعلى المرأة إذا رأت الرجل على منكر أن تنصحه،

وعلى كل منهما أن يقبل النصيحة".

اللقاء الشهري للعثيمين: (76)


"Seorang laki-laki jika melihat istrinya di atas kemungkaran, wajib baginya untuk menasihatinya, dan seorang wanita (istri) jika melihat laki-laki (suaminya) di atas kemungkaran, wajib baginya untuk menasihatinya.

Dan masing-masing dari keduanya wajib menerima nasihat."


Al-Liqa` Asy-Syahri oleh Al-'Utsaimin: (76)

Apabila suami yang sudah mengkhianati istri bahkan tidak menunaikan hak-hak seorang istri, dan banyak berbuat maksiat yang melanggar perintah Allah Subhanahu wa ta'ala, apakah hadits itu masih berlaku bagi istri kepada suami yang demikian?
Atas jawaban Ustadzah, ana sampaikan jazakillahu khairan.

JAWABAN
Ya, hadits tersebut masih TETAP berlaku bagi mereka yang masih menyandang gelar sebagai suami atau istri, NASIHAT dengan cara ma'ruf harus TETAP disampaikan, dan jangan lupa terus berdoa kepada Allah agar memperbaiki keadaan suami.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.



PERTANYAAN 2
Terkait pertanyaan 1 tentang Faidah Pagi di atas, bagaimanakah cara yang baik bagi seorang istri  untuk menegur/menasihati suami yang melakukan kemungkaran?
Terkadang dalam hati ada sesuatu yang membuat istri menjadi merasa tidak enak (pekewuh) untuk menasihati suaminya.
Jazakillahu khairan Ustadzati atas jawabannya.

JAWABAN
Jika sulit menyampaikan nasihat secara langsung kepada suami, bisa dengan cara bercerita tentang kejadian orang lain yang sama dengan kejadian dalam rumah tangga kita, atau bisa juga dengan memperdengarkan audio asatidz kita yang berisi nasihat khusus untuk suami istri.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.



PERTANYAAN 3
Bismillah.
Afwan Ustadzah Zainab, ana mau bertanya:

1. Bagaimana pakaian wanita di dalam rumahnya?
2. Apabila suami menginginkan kita berpakaian yang mini apa kita juga harus taat dengan kondisi memiliki anak banin yang sudah tamyiz.

جزاك الله خيرا وبارك الله فيك


JAWABAN
Pakaian wanita muslimah di dalam rumah bebas jika hanya berdua dengan suami, pakaian mini juga boleh, selama tidak ada laki-laki lain selain suami, termasuk juga anak laki-laki yang sudah mumayyiz tidak boleh ibunya berpakaian mini di hadapan anak laki-lakinya yang sudah mumayyiz.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.



PERTANYAAN 4
Ustadzah hafizhakillah, berilah ana nasihat agar ana bisa ikhlas selalu dalam beramal.
Hampir 3 tahun ana mengajar anak-anak membaca Al-Qur'an di kampung ana, dan ana tidak mendapat imbalan apapun dari orang tua mereka, ana mengajari 22 anak yang akhir-akhir ini mereka sudah banyak tingkah dan sulit diatur sehingga banyak menguras tenaga dan pikiran, ditambah ana kurang istirahat. Hal itu menyebabkan ana sering sakit, ana berencana menghentikan kegiatan ana tersebut tapi di satu sisi ana amat kasihan sama mereka, nanti mereka akan ngaji ke tempat yang agak jauh di luar desa dan yang mengajari mereka pun bukan ahlussunnah.
Berilah arahan kepada ana Ustadzah.

Satu lagi Ustadzah, apakah termasuk sikap hikmah mengatakan kepada orang awam kalo dai sururi dan rodja itu sesat, dan mereka bertanya di mana kesesatan mereka, lalu bagaimana kita menjawabnya?

Jazakillahu khairan Ustadzah.

JAWABAN
Menerima upah dari mengajar membaca Al-Qur'an tidak mengurangi keikhlasan jika mereka memberi dengan ikhlas sebagai bentuk 'syukur' kepada guru yang telah mengajari anak-anak mereka.
Jika di tempat mengajar anti ada pengurus yang diketuakan atau bendahara dan semisalnya, anti bisa bicarakan secara terbuka kepada mereka. Jika tidak ada pengurus maka pilihlah minimal dua orang dari wali murid untuk menjadi pengurus, tugas mereka mengoordinir murid-murid yang belajar, mungkin di antara mereka yang mampu bisa dipungut biaya atau jika semua murid dari orang-orang yang tidak mampu, bisa dicarikan donatur dari orang kaya untuk kesejahteraan guru dan tempat belajar.
Demikian saran kami semoga Allah mudahkan,  barakallahu fiki.


PERTANYAAN 5

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah.
Ketika haid apakah boleh membaca Al-Qur'an?
Terkadang ana menyimak anak-anak yang sedang membaca Al-Qur'an untuk mengetahui bacaannya benar atau tidak.

Jazakillah khairan atas jawabannya.

JAWABAN
Wanita haidh boleh menyimak atau mengajar Al-Qur'an, juga boleh belajar Al-Qur'an, tapi tanpa menyentuh/memegang Al-Qur'an dengan tangan telanjang, sebaiknya menggunakan pembatas atau membungkus tangan dengan kaos tangan dan semisalnya.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


*PERTANYAAN 6*

Bismillah
Afwan Ustadzah, ana mau bertanya, apa hukum mengunjungi spa yang khusus untul muslimah/wanita yang secara rutin dilakukan karena tujuannya untuk merawat diri.
Serta apa hukumnya berenang di kolam renang khusus muslimah?
Karena ana sempat mendengar hal tersebut tidak boleh dilakukan ummahat.

Mohon penjelasan dari Ustadzah.

جزاك الله خيرا وبارك الله فيك


JAWABAN
Ya benar, telah ada nasihat dari asatidzah kita yang melarang mengunjungi spa dan berenang di kolam renang meskipun itu khusus untuk wanita, karena di tempat spa kita akan membuka hampir seluruh aurat kita meskipun masih ada yang tertutup sebagian kecil dari aurat kita. Hal itu bisa menimbulkan fitnah antara sesama wanita, di mana tidak ada tempat yang luput dari godaan setan.
Begitu pula kolam renang meskipun khusus untuk wanita, karena setiap kolam renang pasti terbuka atapnya sehingga tidak mustahil pemilik rumah tingkat di sekitarnya bisa melihat pemandangan di kolam renang dengan bebasnya dari tingkat rumahnya, atau siapa yang bisa menjamin bahwa di dalam area kolam renang terpasang alat CCTV yang bisa merekam suasana di dalamnya?
Atau fitnah yang sangat jelas adalah busana basah yang pasti menempel KETAT menggambarkan tubuh wanita, yang itu juga bisa menimbulkan fitnah, maka sungguh ARIF asatidzah kita yang melarang semua itu demi menjaga muru'ah wanita salafiyah yang shalihah.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.



PERTANYAAN 7
Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah.
Ana mau menanyakan tentang makna Faedah Pagi, 21 November 2016 yang terjemahannya adalah sebagai berikut:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata,

"Allah telah menjadikan dua tanda bagi orang-orang yang mencintai-Nya:

1. Ittiba' As-Sunnah (mengikuti sunnah), dan

2. Jihad di jalan Allah."

(Al-Ubudiyah, hal 91)

Pertanyaan ana:

1. Bagaimanakah dengan orang yang mengaku cinta kepada Allah tapi tidak mengikuti sunnah seperti: laki-laki harus berjenggot, memakai celana/jubah cingkrang, lalu yang wanita harus memakai cadar, baju/jubah longgar, begitubpula dengan sunnah-sunnah lainnya?
Apakah itu menandakan orang tersebut tidak mencintai Allah?

2. Apabila akan jihad di jalan Allah, jihad yang bagaimanakah bagi kaum wanita yang bisa menandakan cinta kepada Allah?

Ana sampaikan jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN
1. Faedah Pagi tersebut semakna dengan firman Allah ta'ala,

قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يحببكم الله


"Katakanlah, jika kalian mencintai Allah maka ittiba'lah (ikuti) aku, maka Allah akan mencintaimu."


Benar bahwa orang yang mengaku cinta kepada Allah dengan jujur maka pasti dia berlapang dada mengikuti SUNNAH-SUNNAH Rasulullah صلى الله عليه وسلم, jika tidak maka cintanya dusta.

2. Jihad bagi kaum wanita bukan dengan pedang, tapi sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم bahwa Jihad bagi wanita adalah HAJI ke Baitullah.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


PERTANYAAN 8
Bismillah.
Semoga Allah menjaga dan memberkahi Anda.

Bagaimana pernikahan yang telah terjadi di waktu lalu dengan wali yang tidak shalat?
Haruskah diulangi?

Jazakumullah khairan.

JAWABAN
Pernikahan yang telah lalu, hukumnya SAH sebagaimana pernikahan para sahabat yang terjadi di masa Jahiliyah. Setelah mereka masuk Islam, Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak pernah memerintahkan para sahabat untuk mengulang nikahnya, yakni pernikahan mereka di masa Jahiliyah TETAP SAH setelah mereka masuk Islam.
Allahu a'lam wa barakallahu fiki.



http://www.nisaa-assunnah.com
http://tlgrm.me/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama