Hukum Bayi Tabung




Tanya :

Bagaimana menurut pandangan Syariat tentang bayi tabung❓

Jawab :

Alhamdulillah Wash Sholatu Wassalamu 'ala Rasulillah.

Bayi tabung merupakan produk kemajuan teknologi kedokteran yang demikian canggih yang ditemukan oleh pakar, Kedokteran barat yang notabene mereka adalah kaum kuffar (Orang kafir).

Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan diluar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. setelah terjadi pembuahan yang dirancang secara khusus. setelah terjadi pembuahan lalu menjadi Zygot, kemudian dimasukkan kedalam rahim sampai dilahirkan. Jadi prosesnya tanpa melalui jima' (Hubungan suami istri).

Pertanyaan ini telah di tanyakan kepada salah seorang imam abad ini, yaitu Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani Rohimahulloh.

Maka beliau menjawab: 

Tidak boleh, karena proses pengambilan mani (Sel telur wanita) tersebur berkonsekuensi minimalnya sang dokter (laki laki) akan melihat aurat wanita lain (Bukan istri sendiri). Hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat, sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan maninya keistrinya dengan cara yang haram ini.

Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut, dan inipun tidak boleh. Lebih dari itu, menempuh cara ini merupakan sikap taklid terhadap peradaban orang orang barat (Kaum kuffar) dalam perkara yang mereka minati atau (sebaliknya) mereka hindari.

Sesorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan dikarenakan tidak diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara alami (yang dianjurkan syariat) berarti ia tidak ridho dengan takdir dan ketetapan Allah ta'ala atasnya.

Jikalau saja Rosulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam saja menganjurkan dan membimbing kaum muslimin untuk mencari rizki berupa usaha dan harta dengan cara yang halal, maka lebih lebih lagi tentunya Rosululloh menganjurkan dan membimbing mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat (Halal) dalam mendapatkan Anak.

(Fatawa Al Mar'ah Al Muslimah hal. 288)


Asy Syariah No.31/III/1428H) 2007
Bandung 7 Robi'ul Awal 1437 H/ 19 Desember 2015.
Join telegram:
http://bit.ly/FadhlulIslam
salafymedia.com
WA Fadhlul Islam Bandung


Diposting ulang hari Jum'at, 22 Rabi'ul Akhir 1438 H / 20 Januari 2017 M

http://www.nisaa-assunnah.com
http://t.me/nisaaassunnah

Lebih baru Lebih lama