JANGAN SUKA BERHUTANG



Pada asalnya hutang itu diperbolehkan sebagai bentuk keringanan bagi manusia dalam bermuamalah satu dengan yang lain. Allah Ta'ala berfirman :

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ }


“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’aamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)


Akan tetapi apabila berhutang dijadikan sebagai suatu kegemaran yakni suka berhutang dalam keadaan tidak mendesak sekalipun,maka itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan merupakan satu bentuk kebodohan.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalati jenazah yang memiliki hutang.

Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallaahu ‘anhu- bahwa suatu kali pernah didatangkan jenazah kepada Nabi -shalallahu 'alaihi wa sallam-. Orang-orang yang membawanya pun berkata: "Shalatilah dia!" 

Beliau bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ 

Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’
lalu beliau bertanya kembali, ‘Apakah dia punya hutang?’

Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ maka beliau berkata, ‘Shalatlah kalian untuk sahabat kalian!
 

Kemudian Abu Qatadah pun berkata, ‘Shalatilah dia wahai Rasulullah! Hutangnya menjadi tanggung jawabku.’ Kemudian beliau pun menshalatinya.” (HR Al-Bukhori no. 2289)

Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- sering meminta perlindungan dari banyak hutang.

dari ‘Aisyah -radhiallaahu ‘anha- bahwasanya dahulu Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- sering berdoa dalam shalatnya:

( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ)


“Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang“


Sehingga berkatalah seseorang kepada beliau: "Betapa sering engkau berlindung dari hutang?”

Beliau pun menjawab:

 “Sesungguhnya seseorang yang (banyak) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya” (HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no.589)


Hutang bisa menghalangi seseorang dari surga.

Dari Abu Qatadah radhiallaahu ‘anhu  bahwasanya Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- duduk bersama para sahabatnya, lalu beliau menyebutkan kepada mereka bahwa jihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah merupakan amalan yang paling utama.
 

Kemudian ada seseorang diantara mereka bertanya :  “Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?”

Beliau pun menjawab:  “Ya, dengan syarat engkau sabar, mengharapkan ganjarannya, maju berperang dan tidak melarikan diri." 

Kemudian beliau berkata kembali  : "bagaimana pertanyaanmu (tadi) ?"

Lelaki itu mengatakan “Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?”
 

Beliau menjawab “Ya, dengan syarat engkau sabar, mengharapkan ganjarannya, maju berperang dan tidak melarikan diri. kecuali hutang, Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam baru memberitahuku hal itu” (HR Muslim no.1885)

KAPANKAH SESEORANG DIKATAKAN GEMAR BERHUTANG?

Seseorang dikatakan suka/gemar berhutang apabila :

Sering berhutang dalam berbagai kesempatan.

Berhutang untuk berbagai keperluan walaupun untuk hal-hal yang sifatnya sekunder atau sekedar memperbagus penampilan.

Menunda-nunda dalam membayar hutang padahal ia memiliki kecukupan dalam melunasinya.

Menambah beban dengan hutang yang baru padahal hutang yang sebelumnya belum terlunasi.

Berhutang dalam jumlah besar dalam keadaan dia tahu bahwa ia tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.

Berhutang untuk hal-hal yang diharamkan atau untuk melakukan kemaksiatan.

NASEHAT Syaikh Al Utsaimin -rahimahullah- untuk mereka yang GEMAR BERHUTANG.

Tidak pantas bagi seseorang untuk berhutang kecuali dalam kondisi terpaksa,tidak BERHUTANG untuk menikah,tidak pula untuk membangun rumah,tidak pula untuk perabotannya. Semuanya ini merupakan kebodohan. Allah Ta'ala berfirman : 

لْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ 

"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya."(QS. An-nur :33)

Ini dalam urusan menikah,bagaimana menurutmu dalam urusan yang lain jauh dibawahnya ?!
Dan banyak di antara orang-orang yang bodoh BERHUTANG untuk permadani tangga,permadani lantai,atau pintu garasi elektrik atau yang semisalnya padahal ia orang yang miskin, dan ia membelinya dengan berhutang.
 

BERHATI-HATILAH KALIAN dari BERHUTANG!

 

Sesungguhnya itu bisa membinasakan kalian,kecuali sesuatu yang sifatnya penting/terpaksa maka ini adalah perkara lain,akan tetapi selama engkau berkecukupan maka jangan BERHUTANG!!!  (Syarh riyadhus shalihin 1/435-436)

Ummu Hudzaifah As Samarindiyyah

ash shalihah


Diposting ulang hari Jum'at, 1 Rabi'ul Akhir 1438 H / 30 Desember 2016 M

http://www.nisaa-assunnah.com
http://tlgrm.me/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama