TANYA JAWAB NISAA` AS-SUNNAH 8 Jum'at, 15 Rabi'ul Akhir 1438 H / 13 Januari 2017 M

 

PERTANYAAN 1
Bismillah.
Afwan Ustadzah hafizhakillaah, ana mau bertanya mengenai warisan.

Suami ana baru saja meninggal dan meninggalkan 2 orang istri, 2 anak perempuan, 1 anak laki-laki dan orang tua masih ada semua.

- Dalam pembagian warisan,  bolehkah kita membaginya tidak sesuai dengan syariat, melainkan sesuai situasi dan kondisi?

- Berdosakah kami sebagai istri jika orang tua si mayit mendapat bagian sesuai kesepakatan kami sebagai istri, dikarenakan orang tua suami boleh dibilang kaya sedangkan kami para istri ekonominya biasa saja dan butuh uang banyak untuk masa depan anak-anak?

- Bagaimana pembagian uang dari rekan kerja suami, apa dibagi 2 saja atau dibagi 3 dengan ibu dari suami?

Mohon jawabannya Ustadzah, wa jazakillaahu khairan.

JAWABAN

- Pembagian warisan harus sesuai dengan hukum syariat, yakni berdosa jika dibagi tidak adil, kecuali atas dasar KERIDHAAN dan tanpa ada paksaan jika salah satu dari ahli waris memberi bagiannya untuk ahli waris yang lain.

- Pemberian dari rekan kerja untuk suami menjadi harta warisan yang harus dibagi rata dan adil, Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


PERTANYAAN 2
Bismillah.
Afwan sebelumnya Ustadzah, ana mau bertanya tentang Faedah Pagi hari Kamis, 23 Rabi'ul Awwal 1438 H / 22 Desember 2016 M.
Di situ tertulis:

PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN KELOMPOK IKHWANUL MUSLIMUN

● SYI'AHNYA dalam masalah imamahnya,
● MU'TAZILAHNYA dalam masalah ra'yunya,
● KHAWARIJNYA dalam muamalahnya (berhubungan) dengan Pemerintah.

Maksudnya bagaimana?
Mohon diberikan contohnya.

Jazakillahu khairan Ustadzah atas jawabannya.

JAWABAN

Penjelasan dari 3 kelompok sesat tersebut panjang lebar, tapi karena terbatasnya waktu dan tempat kami beri contoh secara ringkas:

● IMAM menurut Syiah yang menyimpang jauh dari syariat Islam adalah:
Seorang Imam itu maksum (tidak pernah salah), mengetahui yang ghaib, dia tahu kapan dia mati, dan dia mati jika dia mau untuk mati, Imam lebih afdhal dari seorang Nabi.

● RA'YU menurut MU'TAZILAH:
Dilalah ra'yu (AQLI) yang bersumber dari akal kebenarannya QATH'I (pasti kebenarannya), sedangkan dilalah NAQLI yang bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Hadits itu DHANNI (bisa benar bisa juga salah), yakni mereka lebih mengutamakan RA'YU (akal) daripada Al-Qur'an dan Al-Hadits.

● Pemerintah menurut kesesatan kelompok KHAWARIJ adalah kafir yang harus digulingkan dan diingkari terang-terangan di depan umum jika melakukan kesalahan dan penyimpangan, berbeda dengan ahlussunnah yang mengingkari dengan cara menasihati secara tertutup dan terhormat, Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


PERTANYAAN 3

Bismillah.
Afwan Ustadzah, ana ingin bertanya. 
Bagaimana tata cara sujud sahwi yang disebabkan meninggalkan salah satu rukun shalat karena lupa.
Jazakillahu khair.

JAWABAN

Rukun shalat jika ditinggalkan dengan sengaja ataupun tidak sengaja, BATAL shalatnya dan tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi, Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


PERTANYAAN 4

Afwan Ustadzah, bagaimana cara menasihati orang yang suka menelepon dengan disertai video (video call)?
Jadi ketika ditelpon si penelpon tahu gerak gerik yang ditelpon, begitu pula sebaliknya.
Menelepon dengan cara video call dilakukan melalui whatsaap, skype dan sejenisnya. Komunikasi semacam ini dilakukan karena tinggalnya di daerah lain.

JAWABAN

Sampaikan kepadanya bahwa video call tidak diperbolehkan oleh para ulama, bahkan hal itu pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkhali حفظه الله، jawaban beliau sebagai berikut:

BOLEHKAH MENGGUNAKAN VIDEO CALL

Asy-Syaikh Muhammad bin Hady Al-Madkhaly hafizhahullah

PERTANYAAN:
Bagaimana pendapat Anda tentang kamera internet seperti yang ada pada program Skype, yaitu program percakapan yang sudah dikenal tersebut, namun program tersebut tidak menyimpan gambar, mohon penjelasannya?

JAWABAN:
Saya katakan kepadamu wahai anakku:

Tidak menyimpan gambar itu kan menurut dirimu sendiri, tetapi masalahnya program itu sendiri jika ingin menyimpan percakapan ini apakah bisa tersimpan ataukah tidak? Apakah Skype atau Quick atau nama lain, saya tidak mengetahui nama-nama ini yang maasya Allah setiap hari muncul program baru.

Program ini seandainya saya ingin mengakhiri apakah saya bisa menyimpannya di media penyimpanan?! Bisa disimpan, benar apa tidak?!

Saya ingin menambahkan sedikit, jika dia seperti Blackberry atau Iphone yang ini semua termasuk bencana, juga seperti Galaxy (Samsung –pent) atau yang semisalnya, terlebih lagi yang tadi saya sebutkan lebih dahulu.

Ini semua wahai anak-anakku dan orang-orang yang kucintai, perusahaan-perusahaan induk dari semua ini membukakan bagi setiap orang yang ingin berkomunikasi pada semua filenya yang didukung dengan gambar asli milik perusahaan yang mengeluarkanya (server –pent), tahukan kalian hal itu?

Kalian sekarang sudah tahu, saya sendiri tidak banyak menyibukkan diri dengan hal-hal ini, hanya saja saya banyak membacanya dan membaca detailnya dan saya selalu mendengarkan sebuah acara yang saya semangat mendengarnya, yaitu Email Harian di radio Montecarlo yang banyak menyiarkan berita-berita yang berkaitan dengan komputer dan berita baru. Ini semua dipaparkan secara detail dan professional. Maka saya pun senang setiap hari pada pukul 6.30 pagi mendengar acara Email Harian ini.

Jadi saya mengetahui mana yang bagus, walaupun saya tidak memasukkannya ke sakuku (tidak memilikinya –pent). Hanya saja saya mengetahui perangkat mana yang canggih yang beredar di pasaran berdasarkan pengakuan pihak yang membuat dan yang memproduksinya serta para pakar dan ahli pada bidangnya dan pada pembuatannya.

Maka saya nasehatkan kepada kalian wahai orang-orang yang kucintai, hendaknya kalian tidak membuka pintu ini bagi diri kalian, terlebih lagi jika pembicaraannya berkaitan dengan perkara-perkara yang sifatnya rahasia bagi kalian.

Ketahuilah bahwasanya bahwa semua program ini dibekali dengan file penyimpan data pada perusahaan yang mengeluarkannya (server –pent).”


Sumber || http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=154943

Kunjungi || http://forumsalafy.net/bolehkah-menggunakan-video-call/

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

PERTANYAAN 5

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, bagaimana menasihati ummahat yang bermudah-mudahan dalam kemaksiatan.

Ada saudara yang istrinya pergi safar bersama keluarganya tanpa meminta izin suaminya (bahkan suaminya justru tidak tahu), kita sudah menasihati tapi dia mengatakan bahwa justru kalau minta izin nanti tidak akan diizinkan oleh suaminya, makanya tidak memberitahu suaminya sekalian, wallahul musta'an.
Kemudian dia malah justru nebeng/ikut dengan suami ummahat lain (kembali tanpa mahram), dan ini terjadi saat suaminya sedang tidak berada di tempat.
Jika berkumpul dengan ummahat atau keluarganya, si istri ini suka membuka aib suaminya dan keluarga suaminya.

Pertanyaan:

- Bagaimana sikap kita sebagai keluarga dari pihak suami?

- Bagaimana caranya menasihati ummahat tersebut, dalam keadaan ummahat tersebut bukan ummahat yang bodoh, sudah lama sekali mengenal dakwah ahlussunnah?
Apakah bisa dikatakan sebagai istri yang nusyuz, sementara zhahirnya dia baik dan suka puasa sunnah?

- Ummahat ini mengatakan kalau suaminya sudah menyerah dan taubat. Sering dinasihati tapi tidak ada perubahan apa-apa dan suaminya hanya bilang, "hidayah milik Allah, kita pasrah saja."
Apakah benar sikap ini?

Jazakillahu khairan atas bimbingan, nasihat dan jawaban Ustadzah.
Barakallahu fiki.

JAWABAN

Haram bagi istri keluar tanpa izin suami, dan tidak ada gunanya puasa dan ibadah sunnah yang dilakukan seorang istri yang nusyuz/durhaka kepada suaminya, juga tidak bermanfaat ilmunya jika dia berakhlak jelek kepada suaminya. Jika dia tidak bisa dinasihati maka sampaikan permasalahan tersebut kepada ustadz setempat untuk bisa menyampaikan nasihat atau taklim khusus berkenaan dengan kewajiban istri terhadap suami.
Benar hidayah hanya ada di tangan Allah dan kita wajib ikhtiar menempuh jalan untuk meraih hidayah Allah, Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 6

Bismillah.
Afwan Ustadzah, ana mau bertanya.

Suami ana adalah pengurus salah satu ma'had dan beliau mendapat amanah dari seseorang yang mewakafkan tanah untuk pembuatan TN. Dan akhir-akhir ini ada sebagian pengurus yang menginginkan tanah tersebut untuk pembuatan TK.

Yang ana tanyakan:

- Apakah boleh tanah yang akadnya diwakafkan untuk pembuatan TN digunakan untuk pembuatan TK?

- Salah satu pengurus yang ingin membuat TK tersebut, (afwan) memiliki emosi yang tinggi.
Bagaimana cara menasihatinya?

Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

JAWABAN

Wakaf bisa dialihkan jika ada kemaslahatan, jika memang TK lebih dibutuhkan dan lebih banyak maslahatnya maka boleh dipakai untuk TK, Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


PERTANYAAN 7

Afwan Ustadzah, ana mau bertanya.
Beberapa orang menginvestasikan uangnya pada seseorang, akad awal 50% untuk pengelola dan 50% untuk investor selama 3 bulan dan laba dibagi tiap bulan.
Pengelola di awal akad menjanjikan kalau akhir masa investasi maka uang investasi akan dikembalikan.
Pada bulan 1 & 2, alhamdulillah ada laba dan dibagi sesuai kesepatan namun selanjutnya ada masalah, pengelola mengatakan kalau menderita kerugian tapi tidak ada penjelasan/perhitungan keuangan tentang kerugian tersebut, dan pengelola lalai dalam membuat laporan keuangan.
Kalau ada kejadian seperti ini, bagaimana Ustadzah?
Apakah masuk kerugian/kebangkrutan?
Lalu apakah kerugian itu ditanggung bersama antara pengelola dan investor?
Atau bagaimana?
Apabila ditanggung bersama, apakah harus sesuai prosentase seperti perjanjian awal?

JAWABAN

Afwan ana tidak paham tentang syarikat dagang seperti yang ditanyakan, Allahu a'lam wa barakallahu fiki.


PERTANYAAN 8
Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, apa hukumnya memakai syal, ataupun jaket yang bertopi pada saat musim dingin?

Benarkah yang demikian adalah bentuk tasyabuh (laki laki)?
Jazakillaahu khairan.

JAWABAN

Memakai syal ataupun jaket yang bertopi BOLEH, apalagi di musim dingin dan bukan tasyabbuh dengan laki-laki, tapi memakainya harus DI DALAM JUBAH bagi wanita Mukminah, Allahu a'lam wa barakallahu fiki.



http://www.nisaa-assunnah.com
http://tlgrm.me/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama